Daerah

Mantan PNS Pemkab Banyuwangi Ini Tiga Kali Diciduk Polisi Dalam Kasus Narkoba

BeritaNasional.ID
BANYUWANGI – Residivis kambuhan yang telah beberapa kali masuk bui terkait kasus narkoba, Agung Nurwibawa (46), Rabu (10/1/18) sekitar pukul 15.00 WIB berhasil diciduk polisi dengan sangkaan kepemilikan shabu. Agung diciduk di rumahnya, Jl Untung Suropati No 46 Dusun Krajan RT 01 RW 11 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.

Menurut Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muhammad Indra Najib, SIK, tersangka Agung adalah pemain lama. Sudah 3 kali masuk bui lantaran kasus narkoba. Bahkan tersangka Agung dipecat sebagai PNS Pemkab Banyuwangi juga karena kasus narkoba.

“Tersangka Agung tertangkap tangan menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis metamfetamina atau shabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muhammad Indra Najib, SIK.

Dari tersangka Agung, polisi berhasil menyita 3 paket shabu dengan berat kotor 0,84 gram atay berat bersih 0,16 gram, 2 bendel plastik klip, 1 timbangan digital, 1 alat hisap shabu (bong), 1 korek gas, 1 kompor dan sebuah HP Nokia X1 warna hitam.

“Diduga tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 12 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini tersangka diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres,” tambah AKP Muhammad Indra Najib, SIK.

Ditambahkan, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka. Kasus tersebut terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut terlibat. (Hakim Said)

Caption : Tersangka Agung Nurwibawa, pemain lama yang tersandung 3 kali kasus narkoba

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button