Opini

Memposisikan Pungutan-Sumbangan di Sekolah dan Madrasah

Oleh : Mohammad Hasyim

Prihatin, kiranya itulah ungkapan yang pas menyikapi gagalnya beberapa siswa didik mengikuti ujian madrasah beberapa waktu lalu. Mereka tidak bisa mengikuti ujian di madrasah sesuai jadwal tersebab belum melunasi uang ujian sejumlah tertentu. Diberitakan sebelumnya oleh salah satu media online, sejumlah 13 siswa didik klas 12 sebuah Madrasah Aliyah (MA) di Banyuwangi hanya bisa cangkruk (duduk-duduk) di depan warung madrasah tempatnya mengenyam pendidikan. Karena keterbatasan ekonomi orang tua, mereka belum/tidak mampu membayar uang ujian yang ditentukan pihak madrasah.

Bagi sebagian orangtua, uang sekolah atau apapun namanya, masih menjadi beban yang cukup berat. Mereka bukan tidak hendak membayar, besar kemungkinan memang belum atau benar-benar tidak mampu membayar. Mereka juga sadar, bahwa menyekolahkan anak-anak itu penting, selain tugas kodrati juga tugas sosial. Hanya karena keterbatasan pengetahuan dan tehnologi, mereka lalu mengirimkan putra-putrinya ke sekolah/madrasah untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Mereka juga tahu bahwa urusan sekolah anak itu amat sangat penting, bahkan tingkat pemenuhannya  bisa mengalahkan/menggeser kebutuhan-kebutuhan lainnya.

Penting Tapi Sensitif

Rasa-rasanya hampir mustahil sekolah/madrasah bisa berjalan tanpa sokongan uang. Penting karena dengan uang/dana, sekolah/madrasah bisa melaksanakan layanan pendidikan dan pengajaran. Dengan uang sekolah, guru-guru dan tenaga kependidikan lainnya bisa dibayarkan hak-haknya. Dengan uang sekolah, berbagai tunjangan, baik struktural maupun fungsional bisa disalurkan, dan dengan uang sekolah, berbagai peralatan pendidikan habis pakai bisa dibeli. Dan dengan uang sekolah pula berbagai tagihan biaya operasional pendidikan tak langsung, seperti daya listrik, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana/prasarana, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi (jika ada), dan lain-lain bisa dilunasi. Dan hebatnya, dengan uang sekolah, gedung sekolah/madrasah bisa dibangun dan fasilitas pendukungnya bisa dilengkapi.

Sensitif ? Apabila praktek pemungutan/sumbangannya tidak dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, tidak dimusyawarahkan sebelumnya, tidak transparan penggunaanya juga tidak akuntabel dalam pelaporannya. Sensitif juga karena berhubungan dengan kelangsungan sebuah kehidupan meski bukan segalanya, dengan uang hampir semua kebutuhan/hajat hidup manusia bisa dipenuhi. Semua orang butuh yang namamya rupiah. Itu hal yang  manusiawi.

Menempatkan Pungutan-Sumbangan Sekolah/Madrasah

Boleh dan legalkah jika sekolah/madrasah memungut-meminta sumbangan uang sekolah dari orangtua murid ? Perihal pungutan/sumbangan uang sekolah atau dana penyelenggaraan pendidikan disetiap satuan pendidikan, sesungguhnya telah diatur dan dijamin oleh undang-uandang dan peraturan. Pasal 46 (1), Undang-Undang Sisdiknas menyebutkan bahwa, pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara  pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan redaksi yang sama, PP No 48 tentang pendanaan pendidikan, pasal 2 (1) juga menyatakan bahwa, pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Jadi, nyatalah bahwa dana pendidikan yang kemudian dirinci atau diklasifikasi menjadi biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personil dalam pemanfaatannya adalah kewajiban yang harus dipikul bersama, salah satunya oleh orangtua murid (masyarakat). Dan diposisi ini jelas bahwa pemenuhan dana sekolah/madrasah tidak bisa dibebankan hanya kepada salah satu pihak. Membebankan dana sekolah/madrasah hanya kepada pemerintah adalah langkah yang tidak tepat, pun membebankan uang sekolah hanya kepada orangtua murid (masyarakat) juga bukan pilihan yang dibenarkan. Keduanya atau bahkan ketiganya sama-sama punya kwajiban yang harus ditunaikan dengan adil, ya pemerintah pusat, ya orangtua murid, juga masyarakat umumnya.

Posisi Satuan Pendidikan Swasta

Bagaimana dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh swasta ? Bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh badan swasta perlu memperhatikan status lembaga yang dikelolanya. Untuk yang mengelola satuan pendidikan penyelenggara wajib belajar pendidikan dasar, sesungguhnya semua biaya operasional penyelenggaraan pendidikan sebagian besar sudah dicukupi baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), misalnya. Meski juga tidak menutup pintu rapat-rapat partsisipasi dari orangtua murid, karena untuk memenuhi biaya investasi dan pengembangan sekolah tentu tidak akan cukup jika hanya mengandalkan dana dari BOS yang memang tidak boleh digunakan untuk slot itu. Pun juga untuk biaya personil, pakaian seragam misalnya, tentu menjadi tanggungan orangtua murid masing-masing.

Sementara itu satuan pendidikan yang tidak menyelenggarakan wajib belajar pendidikan dasar, seperti Madrasah Aliyah, tentu lebih punya peluang untuk bisa memperoleh dana partisipasi atau keuangan dari orangtua murid/masyarakat, yang sebenarnya jenjang pendidikan menengah ini juga memperoleh dana BOS sama halnya jenjang sekolah penyelenggara wajib belajar pendidikan dasar (SD-SMP-MTs) yang walaupun nomimalnya masih terbilang kecil. Karena itu pemungutan/permintaan sumbangannya harus tetap dilakukan dengan hati-hati. Di satuan pendidikan ini, apalagi swasta, belum semua komponen penyelenggaraan pendidikanya bisa dipenuhi/dicukupi baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu dana partisipasi dari orangtua murid tetap diperlukan.

Mekanisme Pemungutan/Sumbangan

Yang harus diperhatikan barangkali adalah cara, tehnik dan mekanisme pemungutan/permintaan sumbangannya agar tidak menimbulkan resistensi dan suudhon (buruk sangka) dari orangtua murid serta pihak-pihak lainnya. Karena itu komite sekolah/madrasah sebagai representasi orangtua murid perlu duduk bersama, rembugan, menentukan berapa besarannya, lalu skema pembayarannya, dan juga pemanfaatannya. Tentang besar kecilnya pungutan/sumbangan misalnya, tentu harus dilakukan secara proporsional, tidak boleh pukul rata, semua orangtua diharuskan dan dibebani pungutan dengan nominal yang sama. Harus dibedakan antara yang mampu (kaya) dengan yang kurang/tidak mampu (miskin).

Dan jika seseorang diantara mereka benar-benar tidak sanggup/tidak mampu harusnya dibebaskan dari tanggungan tersebut. Harus ada keadilan sesuai kondisi ekonomi masing-masing orangtua siswa. Dalam konteks ini prinsip “nggendong ngindit” (Jawa), patut dilakukan. Yang mampu membayar lebih banyak, sementara yang kurang mampu membayar lebih sedikit. Berkaitan dengan pembayaran/pungutan/sumbangan ini, sebagaimana direkomendasikan oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66, perubahan atas PP 10 tahun 2010, tentang Pengelolaan Pendidikan, hendaknya satuan pendidikan/madrasah swasta yang  didirikan dan/atau dikelola oleh masyarakat menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh layanan pendidikan bagi mereka yang orangtua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Jangan memaksa ? Walaupun telah ada kesepakatan tentang besar-kecilnya pungutan/sumbangan, tetap saja satuan pendidikan tidak boleh memaksa pihak orangtua murid. Mereka orangtua murid harus dalam posisi ikhlas. Sekolah/madrasah harus luwes, harus fleksibel. Tak boleh ada pembatasan waktu ? Penting juga diperhatikan bahwa meski pungutan/sumbangan itu telah diputuskan bersama, tidak boleh ada deadline waktu yang kaku, harus ada tenggat waktu yang cukup bagi orangtua untuk memperoleh sejumlah uang dengan nominal yang dipatok dalam waktu yang cukup. Apalagi di masa pandemi sekarang ini, tentu mencari/mendapatkan uang bukan urusan gampang. Lebih-lebih bagi masyarakat rural (desa), agraris, yang mendapatkan uang sangat tergantung dari hasil panen musiman, kadang melimpah dan untung, kadang rusak dan merugi, dan yang amat sangat penting  diperhatikan adalah mengutamakan hak peserta didik.

Sepenting-pentingnya uang sekolah, dan setelat-telatnya orangtua membayar jangan sampai mengurangi apalagi sampai memutus hak dasar peserta didik mendapatkan layanan pendidikan dan pengajaran. Dalam situasi sesulit apapun, sekolah/madrasah tetap harus memposisikan uang sekolah pada tempat kedua, dan menomorsatukan pemenuhan hak pendidikan/pengajaran siswa didiknya, bukan sebaliknya, karena memperoleh layanan pendidikan/pengajaran adalah hak setiap individu warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang. (*)

————————

Mohamad Hasyim, Pengawas Pendidikan (purna tugas), Pengurus Dewan Pendidikan Kab. Banyuwangi, mengajar di IAI Ibrahimy Genteng Banyuwang

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button