Sumatera

Minta Keadilan atas Dugaan Perzinahan Kepala Pekon Karangsari, Warga Masyarakat Terjunkan 3 Kuasa Hukum

BeritaNasional.ID, PRINGSEWU – Warga Masyarakat Pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, sepenuhnya telah menyerahkan persoalan kasus perzinahan yang diduga melibatkan kepala Pekon Karangsari Supriono, yang terjadi pada 16 Desember 2021 lalu.

Kuasa diberikan  oleh masyarakat kepada pihak Hukum Hamid Kencana Marga, S.H.MH dan rekan, diantaranya, Hamid, S.H.M.H, Narto.S.H, dan Sagimin.S.H. Ketiganya beralamat kantor di kecamatan kelapa dua kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Tertulis beberapa poin tertuang dalam surat kuasa yang diserahkan langsung kepada kuasa hukum Hamid Kencana Marga Cs, tertanggal, 20 Mei 2022.

Dalam isi kuasa diberikan untuk melakukan tindakan dan upaya hukum sesuai dengan hak-hak hukum pemberi kuasa untuk mendampingi penerima kuasa untuk menyelesaikan dan mengurus adanya dugaan perzinahan, menghadap dan berbicara kepada pihak Pekon Karangsari, pihak Kecamatan pagelaran, Bupati Pringsewu, Gubernur Lampung, kepolisian, kejaksaan dan penegak hukum yang ditentukan oleh undang-undang yang berhubungan dengan permasalahan tersebut.

Melakukan musyawarah dan mufakat dalam permasalahan ini, menerima pembayaran memberikan kuitansi membuat dan menandatangani surat-surat yang diperlukan menandatangani atau menerima tanda terima membuat mengajukan mengadukan, laporan-laporan dan mempertahankan hak-hak hukum pemberi kuasa dalam menjalankan perkara tersebut, mengajukan segala macam bukti-bukti dan saksi-saksi mengajukan keberatan keberatan, memberikan keterangan yang perlu menurut hukum serta mengadakan perdamaian, dan mengambil keputusan sesuai apa yang dikuasakan oleh pemberi kuasa.

Lebih lanjut melakukan segala tindakan yang diperbolehkan menurut hukum dan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna bagi kepentingan pemberi kuasa.

Tohiron tokoh masyarakat setempat menjelaskan, hal ini dilakukan terkait ketidak seriusan Pemerintah setempat dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat Karangsari atas dugaan perzinahan yang dilakukan oleh oknum kepala Pekon Karangsari yaitu Supriono.

” Berbagai upaya telah kami tempuh untuk meminta keadilan namun hingga sekarang belum juga ada tindak lanjut. Kali ini kami percayakan kepada kuasa hukum dengan harapan persoalan dugaan perzinahan ini bisa ada titik temu, sehingga pemerintah bisa mengambil langkah tegas dengan memberhentikan kepala Pekon Karangsari Supriono yang kami pandang sudah gagal menjadi seorang pemimpin di Pekon Karangsari, “tegasnya. (Davit Segara).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button