DaerahHukum & KriminalRagamSumateraSUMUT

Petugas KPH dan Pendamping Kelompok Tani Dihalang Masuk Kawawan Hutan Produksi

BeritaNasional.ID, Langkat – Puluhan petani yang tergabung di Gapoktan (Gabungan kelompok tani) Hutan Tunas Sakti Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, dihalang masuk areal kawasan hutan negara, yakni kawasan Hutan Produksi (HP) dilokasi Dusun II Desa Sungai Ular, dimana kawasan tersebut sudah dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit ilegal milik pengusaha per orangan.

Sementara areal kawasan tersebut sudah masuk dalam pengelolaan Kelompok Tani Hutan Mandiri, dalam program Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKM) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK).

Dimana diketahui juga, Kelompok Tani Hutan Mandiri, secara resmi mengelola areal kawasan hutan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.9021/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018. Tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Mandiri, dengan luas lebih kurang 196 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Sungai Ular, Kecamatan Secangang, Kabupaten Langkat Sumut.

Ironisnya, pada Jum’at (20/5/2022) petugas dari UPT KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Wilayah I Stabat, bersama pendamping perhutanan sosial kelompok tani dan warga kelompok tani yang sedang melakukan indentifikasi konfik tenurial (konflik dilokasi perhutanan sosial IUP HKM) mendapat penolakan dan penghalangan dari pihak Alianto. Padahal kelompok tani tersebut sudah mendapat izin IUP-HKM di Desa Sungai Ular.

Diketahui saat itu dimana orang kepercayaanya perusahan kebun sawit atas nama M.Yusuf sedang didampingi puluhan Brimob Detasemen A Binjai. Diduga kehadiran personil Brimob tersebut diduga atas permintaan pengusaha kebun sawit, asal Kota Medan.

Disisilain, keberadaan Brimob diperkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan tersebut, para petani yang tergabung di kelompok tani merasa takut atas kehadiran Brimob, untuk melakukan penanaman bibit bakau dan tanaman lainnya.

M.Yusuf, ketika dikonfirmasi wartawan sebagai apa saat ini berada dilokasi perkebunan yang berada dikawan Hutan Produksi, pihaknya mengatakan sebagai Humas sekaligus pengaman di perkebunan.

Ditanya soal surat alas hak tanah apa yang dimiliki perkebunan ini, M.Yusuf mengatakan tidak tau. “Kalau surat-surat saya tidak tau tanya saja ke Pak Alianto langsung,” sebutnya.

Sementara itu, Danki Brimob Datasemen A Binjai Ipda A Ginting, saat ditemui wartawan di lokasi kawasan mengatakan, pihaknya diberi amanah untuk menjaga aset perusahaan PT Agro Sumber Sejahtera yang ada di dalam kawasan.

“Kami disini hanya untuk mengamankan aset perusahaan berupa bangunan dan tanaman kelapa sawit agar tidak dirusak oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab,” kata dia.

Staf UPT KPH Wilayah I Stabat, Erwin Dani Nasution, ketika ditanya wartawan terkait perkebunan sawit di Dusun II Desa Sungai Ular ini masuk kawasan apa? Dani menjawab, ini masuk fungsi areal kawasan Hutan Produksi.

Terkait langkah upaya apa untuk menindak lanjuti keberadaan perkebunan sawit yang menduduki areal Hutan Produksi tanpa izin? Sementara dilokasi yang sama kelompok tani sudah mendapat ijin dari Kementerian LHK. Pihaknya mengatakan akan melaporkan persoalan ini ke atasannya.

“Nanti setelah mengumpulkan bahan keterangan, ya kami akan rapatkan hasil keterangan yang kami dapat dilapangan. Biar pimpinan yang memutuskan, bagaimana solusi terbaik untuk kedua belah pihak, katanya.

Terkait penegakkan hukum, yang biasanya ada penindakan berupa penubangan kelapa sawit, Dani menjawab, terkait penegakan hukum, biasanya oleh Gakkum. Hasil keterangan yang dikumpulkan melalui rapat nantinya, mungkin pelimpahan berkas dan ditindak lanjut ke Balai Gakkum, karena Balai Gakkum merupakan penyidiknya, ungkap Dani.

Menanggapi persoalan perusahaan kebun kelapa sawit yang menduduki lokasi pengelolaan lahan kelompok tani, Muhammad Said, selaku pendamping perhutanan sosial kelompok tani di Desa Tanjung Ibus dan Desa Sungai Ular, mengatakan, pihaknya akan melaporkan kepimpinanya juga.

Said juga mengatakan, setelah kelompok tani mendapat izin IUP-HKM, maka kelompok tani dibebani hak dan tanggung jawab, salah satu haknya membuat tanda batas lahan, kemudian membuat perencanaan apa yang mau dibuat kelompok tani, nah itu tetap kita damping dan kita arahkan, sebut Said.

Hadir dilokasi areal tersebut Kapolsek Secanggang AKP Salija, S.H, Bhabinsa setempat, perwakilan pihak kecamatan Secangang, personil Brimob dan puluhan petani yang tergabung dalam Gakpoktan Tunas Sakti.

Diketahui sebelumnya, Gapoktan Hutan Tunas Sakti Desa Sungai Ular dan Desa Tanjung Ibus yang terdiri lima kelompok tani hutan di Kecamatan Secanggagang, Langkat, sudah mendapatkan IUP-HKM Kemeiterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, diantaranya bernomor:

1. Nomor SK/9019/MNLHK/PSKL/PSKPS/PSL.0/12/2018

2. Nomor SK/9020/MNLHK/PSKL/PSKPS/PSL.0/12/2018

3. Nomor SK/9021/MNLHK/PSKL/PSKPS/PSL.0/12/2018

4. Nomor SK/9022/MNLHK/PSKL/PSKPS/PSL.0/12/2018

5. Nomor SK/9023/MNLHK/PSKL/PSKPS/PSL.0/12/2018.

Mengenai luas lahan yang diberi izin usaha pemanfaatan hutan kepada 5 kelompok tani diataranya:

1. Kelompok Tani Sumber Makmur seluas lebih kurang 100 H

2. Kelompok Tani Hutan Mangrove Sumber Tani Jaya seluas lebih kurang 68 H

3. Kelompok Tani Hutan Mandiri seluas lebih kurang 196 H

4. Kelompok Tani Hutan Sabar Subur seluas lebih kurang 87 H

5. Kelompok Tani Hutan Mangrove Lestari seluas lebih kurang 138 H

Dan didalam salah satu poinnya dilarang melakukan kegiatan penanaman sawit di areal tersebut. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button