ACEH

Musda MPD Galus Perlu Ditinjau Ulang Kembali

Musyawarah Daerah (Musda) Masjlis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Gayo Lues perlu ditinjau ulang kembali. Munculnya permintaan peninjauan kembali usai Musyawarah Daerah Penetapan Pengurus Baru Priode 2020-2025, yang digelar pada Selasa 30 Juni tersebut menui polemik.

“Kegiatan ini, kemudian menjadi polemik yang diperbincangkan, setelah adanya pernyataan dari salah satu anggota DPRK Gayo Lues di sebuah pemberitaan Media Online,” kata Ibrahim salah satu tokoh muda Gayo Lues, Rabu (24/06/2020).

Usut punya usut, sebut dia, ternyata pelaksanaan Musda tersebut terkesan tertutup, apalagi tidak melibatkan tokoh pendidikan yang ada di Gayo Lues dari setiap kecamatan.

Sementara, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Gayo Lues, Nomor 4, Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Gayo Lues, pada Pasal 11 poin (a) panitia Musda membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menjaring calon pengurus MPD.

“Kemudian pada bagian kedua juga dijelaskan mengenai Peran, Tugas dan Kewenangan, misalnya pada Pasal 6 MPD mempunyai peran dalam poin ke : (1) peran pemikir adalah menuangkan ide pemikiran dan merumuskannya kedalam konsep perencanaan dan pengembangan sistem pendidikan Islami dan peningkatan mutu,” jelasnya.

Melihat peran dan tugas tersebut diatas, sangat disayangkan bila kemudian  beberapa Tokoh Pendidikan tidak masuk dalam kepengurusan MPD Gayo Lues Priode 2020-2025 itu.

“Atas dasar inilah, dengan tidak mengurangi rasa hormat Bupati Gayo Lues kiranya bisa meninjau ulang kembali hasil Musda Ke II MPD ini sebelum penetapan Surat Keputusan. Karena ini menyangkut Arah pendidikan Gayo Lues kedepannya,” harapnya.(Abu Bakri)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button