Nasional

Pansus DPRD Tanjab Timur Pertanyakan Penggunaan Dana Covid- 19

BeritaNasional.ID, JAMBI. – Penggunaan Dana Covid -19, di kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dipersoalkan oleh DPR. Pihak Dinas Sosial mengklaim, sudah melaporkan Penggunaan Dana Covid -19, Tahun 2020 itu kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA). Ironisnya, laporan itu tidak dimasukkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tanjabtim, Tahun 2020-2021.

Persoalan itu terungkap, dalam rapat persidangan Paripurna ke II, penyampaian pandangan umum fraksi, terhadap nota pengantar. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi, Tahun 2020-2021.

Rakoor PJ Bupati Tanjabtim

Rapat Koordinasi penanganan Covid 19 di Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Foto- Humas

Pemicu persoalan itu, sehingga jadi bahan pembahasan Fraksi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjabtim, Provinsi Jambi. Terkait adanya silang pendapat, tentang penyaluran dana Covid- 19, dari Badan Keuangan Daerah (BakeuDa) mengaku, sudah 6 tahapan. Sedangkan dari Dinas Sosial mengklaim, telah menyalurkan dana Covid- 19 itu sebanyak 5 tahapan.

Terkait dengan hal itu, Rapat yang dipimpin oleh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Mahrup, Saidina Hamzah, SE, Gatot Sumarto, SH yang berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Menggelar rapat Internal, membentuk Panitia Khusus (Pansus), guna menindaklanjuti dari adanya perbedaan, tentang penyaluran dana Covid- 19, antara BakeuDa dan dari Dinas Sosial itu.

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 22 Tahun 2021, Pansus itu dibentuk dalam tiga klompok Anggota Komisi yang diusulkan oleh masing- masing Fraksi, paling banyak 10 orang. Untuk Pimpinan Pansus terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dipilih oleh anggota dalam Rapat Pansus yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD. Panitia Khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat DPRD.

Adapun, Susunan Panitia Pansus kelompok 1, dengan Ketuanya. Harmah, S.Pd dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil ketua, M. Nasir, S.Si dari Fraksi Partai Bulan Bintang Indonesia (BBI).
Gatot Sumarto, SH, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P). M. Aris, S.Kom, Reza Fahlevi, SH. Ernawati, Kaharuddin, SH. Tri Astuti Handayani, (semuanya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Hj. Dewi Julianti, SE, dari Fraksi GOlongan Karya (Golkar), H. Hamzah, SH, dari Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR).

Kelompok Pansus II, diketuai oleh Saihata, S.Pd, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil ketua M. Guntur, S.Pi, dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI P), Anggota Mahrup, Ariandi, H. Syamsu Alam, Agus, Zilawati, semuanya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Alam Bakri, dari Fraksi Golongan Karya (GOLKAR). Ambo Acok, ST, dari Fraksi Bulan Bintang Indonesia (BBI), Yudi Hariyanto, EY, dari Faksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR).

Untuk Ketua Pansus III, Musabakoh, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil ketua Hasniba, dari Fraksi Golongan Karya (Golkar). Anggota : Saidina Hamzah, SE, dari Fraksi Golkar, Nugraha Setiawan, S.IP, dari Fraksi PAN, Ahmad Fadillah, SE, dari Fraksi BBI, Jamil Akbar, SE, dari Fraksi PAN,
Ermeida Siringo Ringo, dari Fraksi PDI P, Firmansa Ayusda, S.Pdi dari Fraksi PAN, Joyo Kamin dari Fraksi RNR, H. Kurnaini, dari Fraksi PAN.

“ Tiga Kelompok Tim Pansus DPRD Tanjabtim itu dibentuk, karena tidak ada pelaporan sama sekali pada saat LKPJ Bupati Tahun 2020, baik yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nurdin Hamzah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Tanjabtim,” jelas Sumber, yang juga anggota Pansus tersebut.

Menurut Tim Pansus DPRD Tanjabtim, kecendrungannya menanyakan penyaluran dana  Covid-19 sebesar Rp 36,39 Milyar itu kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena Tim Pansus mendapat “ iling” (laporan dari BakeuDa), yang intinya mengatakan bahwa, 6 OPD yang menerima kucuran dana Covid- 19 itu.

Rincian OPD yang menerima kucuran dana Covid-19 itu, 1. BPBD sebesar Rp 2,95 Milyar, tersisa Rp 877.000, 2. Satpol PP sebesar Rp.100 juta, 3. Dinas Kesehatan Rp 4,52 Milyar, terealisasi 100 persen, 4. RSUD Nurdin Hamzah Rp 1,17 Milyar, terealisasi 100 Persen, 5. Dinas Koperasi Rp 1 Milyar, realisasi 100 Persen, dan 6. Dinas Sosial Rp. 26,65 Milyar, tersisa Rp. 106 juta, papar Tim Pansus tersebut.

Menurut Nusirwan, Kepala BeKeuDa Tanjab Timur, menjelaskan Anggaran pemda Tanjab Timur dalam upaya penanganan Covid-19, prinsip-nya, Kita mengevaluasi dampak Covid-19, berdasarkan instruksi Mendagri, nomor 17 tahun 2021, dimana pencadangan anggaran penanganan Covid-19 tetap diadakan. Secara umum masuk ke anggaran biaya tak terduga, tetapi untuk yang mendesak langsung dimasukan ke OPD terkait.

Terkait dengan penggunaan dana Bansos tahun 2020, sebesar Rp.26.548.035.798,64. Muh. Ridwan, Kepala Dinas Sosial Tanjab Timur mengatakan kepada detail, bahwa, pihaknya telah menyalurkan 9 tahapan, dana terdampak Pandemi Covid-19, dengan rincian, 1. tahap Pertama di bulan April 2020, paket sembako untuk 10.817 KK, dengan nilai harga per paket Rp 452.033,85, jumlah dananya  sebesar  RP 4.889.650.204.62, tahap ke-2. Mei 2020, untuk 10.817 KK dengan nilai perpaket RP 304.318,57, jumlah Rp 3.291.813.952,02.

Tahap ke- 3. bulan Juni 2020, berupa sembako, untuk 10.250 KK dengan nilai paket sebesar Rp 297.787,48, jumlah RP 3.052.321.642, tahap ke-4. Diberikan dalam bentuk uang Tunai senilai Rp 250.000,- per KK. Untuk penerima tahap 4,5,6 kepada 10.239 dengan realisasi keseluruhan RP 7.604.250.OOO, tahap 7,8,9 diberikan kepada 10.280 dengan jumlah RP 7.710.OOO.OOO. Hal ini, menurut Muh. Ridwan, sudah dilaporkannya ke Bappeda Tanjabtim. “ Dimasukkan, atau tidaknya oleh Bappeda kedalam LKPJ Bupati 2020, itu hak Bappeda,” jelas Muh. Ridwan.

Terkait dengan keterangan Kepala Dinas Sosial Tanjabtim, Kepala Bappeda Ali Fahruddin menjelaskan, tentang pelaporan penggunaan dana covid -19, tahun 2020 hanya disampaikan dalam sidang Paripurna Pansus DPRD Tanjab Timur, namun secara umumnya. Jumlah penggunaan dana covid -19 tahun 2020 dituangkan dalam Biaya Tak Terduga, LKPJ Bupati Tanjabtim. Menjawab pertanyaan Tim Pansus, tentang “ Apakah anggaran langsung ke masing- masing OPD?,  atau diatur oleh Dinas Keuangan?.”

Kepala Bappeda Ali Fahruddin mengatakan, “ Penggunaan dana covid -19, tahun 2020 masih menggunakan nomenklatur lama, pelaksanaanya ditangani oleh OPD, dana anggarannya langsung masuk kerekening OPD, termasuk teknis dan penggunaan uang, maupun pembelian barang, diatur oleh masing- masing OPD. Untuk dana Covid-19 Tahun 2020 di Pemkab Tanjabtim Sebesar Rp. 37.473.491.585,64 dan terealisasi Rp 36.935.840.930,64,” jelas Ali. (Djohan Chaniago).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button