Metro

Para Sekda Diminta Kawal Terus Penanganan Covid-19 dan Dampak Sosial-Ekonominya

BeritaNasional.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Muhammad Hudori meminta seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengawal terus penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Tidak lupa Hudori juga mengingatkan, agar Sekda di daerah yang sedang menggelar tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada), untuk memberikan dukungan penuh bagi suksesnya Pilkada sehat yang aman Covid-19 serta dampak sosial ekonominya.

Hudori mengatakan itu saat membuka acara Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Se-Indonesia (Forsesdasi) Tahun 2020 yang digelar secara virtual di Sasana Bhakti Praja Gedung Kemendagri, di Jakarta, Rabu (30/9). Acara Rakernas Forsesdasi bertema,” Peningkatan Kualitas dan Percepatan Pelayanan Publik Untuk Mewujudkan Indonesia Maju” itu sendiri dihadiri Sekretaris Menpan RB, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI, para Sekda dan Inspektorat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, para Kepala Biro Organisasi Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.

Menurut Hudori, ada beberapa pesan dari tema Rakernas Forsesdasi yang harus diperhatikan. Pertama, peran Sekda seluruh Indonesia dalam percepatan penanganan Covid-19. Kedua peningkatan kualitas. Ketiga percepatan pelayanan publik untuk mensukseskan pelaksanaan pilkada tahun 2020. Seperti diketahui, lanjut Hudori, sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan juga upaya pemerintah dalam mendorong PTSP yang prima, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Dinas PTSP Provinsi dan Kabupaten dan Kota. Selain itu juga telah diterbitkan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PTSP di daerah.

” Pelayanan PTSP ini di maksud adalah pertama menstandarisasi nomenklatur kelembagaan di seluruh Indonesia, meningkatkan kualitas PTSP untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat terutamanya bagi pelaku usaha, ketiga memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang prima dalam hal ini dari pusat hingga daerah, meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah serta mengamanatkan proses pelayanan perizinan dan nonperizinan, dan pengintegrasian pelayanan pusat provinsi, dan kabupaten/kota, ” tuturnya.

Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 sendiri, kata Hudori, telah sejalan dengan program pengintegrasian pelayanan perizinan melalui program Online Single Submission atau OSS. Bahkan, progresnya cukup menggembirakan sebab telah terintegrasi dengan Dinas Dukcapil BPJS, Ditjen Pajak Kemenkeu, Kemenkumham, Badan Pertanahan Nasional, Perbankan, asuransi dan pihak lain. ” Ini tentu saja yang terkait dengan kualitas pelayanan publik yang diintegrasikan secara online, ” katanya.

Sementara terkait dengan penanganan Covid-19, Kemendagri telah memberikan dukungan bagi Pemda. Dukungan ini fokusnya kepada pencegahan penyebaran Covid-19 yang titik tekannya pada pencegahan penyebaran covid-19, pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial. Ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020. Hudori pun mengatakan bahwa para Sekda baik itu di provinsi, kabupaten/kota untuk terus mendukung upaya penanganan Covid-19 berserta dampak sosial ekonominya.

” Para Sekda mudah-mudahan dapat memaksimalkan kinerja dan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan pada Pemda secara nasional,” ujarnya.

Tidak lupa Hudori juga menyampaikan apresiasi atas peran dan dukungan para Sekda yang telah ikut mengawal implementasi instruksi Mendagri. Terutama dalam melakukan refocusing, monitoring maupun realisasi anggaran. Ia berharap, apa yang sudah dilakukan mampu memberikan value atau nilai tambah terhadap belanja yang dilakukan oleh Pemda.

“Dalam skala nasional, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya ini tentunya saja melalui tambahan alokasi untuk penanganan Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam jumlah anggaran yang cukup signifikan ini berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2020. Anggaran PEN ini diproyeksikan kurang lebih sebesar 695,2 triliun,” katanya.

Hudori mengingatkan, besarnya anggaran yang telah dialokasikan oleh Pemerintah ini harus benar-benar tepat sasaran. Harus akuntabel dengan berpegang pada prinsip value for money. Uang yang dikeluarkan harus memberikan nilai manfaat. Untuk itu dalam rangka menjaga tata kelola risiko dan pengendalian atau governance risk and control terhadap program PEN, pada Sekda dituntut untuk mampu melakukan perencanaan dan penganggaran. Termasuk pengadaan barang jasa, penyaluran dana, pemanfaatan dana, output dan pertanggungjawaban serta pelaporan.

” Yang terakhir adalah, agenda nasional yang harus menjadi perhatian para Sekda adalah pesta demokrasi Pilkada, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Ini akan dilakukan pada tanggal 9 Desember yang tersebar di 270 daerah,” ujarnya.

Menurut Hudori, pilkada serentak ini harus dijadikan momentum untuk melakukan gerakan bersama. Jadi narasi Pilkada serentak tahun ini harus dibalik menjadi strategi nasional. Jadi momentum untuk gerakan bersama melawan Covid-19 dan dampak sosial serta ekonominya. Artinya, mesin-mesin yang ada di daerah mesti digerakkan bersama.

” Pilkada serentak ini juga harus menjadi ajang adu gagasan bagi calon kepala daerah dalam menangani kedaruratan kesehatan akibat Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Serta juga peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah masing-masing. Sehingga diharapkan menghasilkan kepala daerah yang legitimate yang mempunyai kebijakan dan program yang strategis dalam penanganan Covid-19 dan mengatasi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya, ” katanya.

Untuk itu, ia menghimbau para Sekda, untuk siap menjawab tantangan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Dan kata Hudori, ada beberapa yang harus dilakukan. Pertama menjawab peningkatan kebutuhan Pilkada untuk penerapan protokol kesehatan. Kedua menjawab tantangan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada. Karena ini yang berpotensi memicu pengumpulan kerumunan massa. Ketiga menjawab kebutuhan SDM penyelenggara dan petugas keamanan yang harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

” Keempat memastikan masyarakat atau pemilih tetap terjaga kesehatan dan keselamatannya. Kelima, legitimasi pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi harus kita lakukan, terutama soal tingkat partisipasi pemilih,” ujarnya.

Menjawab itu, ada beberapa solusi yang bisa dikerjakan, kata dia. Pertama dengan optimalisasi pencairan anggaran Pilkada yang bersumber dari APBD, yaitu melalui NPHD. Kedua, sosialisasi dan simulasi penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan. Ketiga, pemenuhan APD bagi penyelenggara dan petugas keamanan untuk melaksanakan protokol kesehatan. Ketiga, sosialisasi dan penegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan. Keempat, sosialisasi secara masif pelaksanaan Pilkada yang aman, sehat dan demokratis di masa pandemi.

” Hal lain yang tidak kalah penting, ini perlu bersinergi dengan Bawaslu, yaitu terutama mendorong netralitas ASN dan melakukan pemantauan indikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan petahana atau ASN, seperti mobilisasi ASN dalam kampanye, politisasi dalam pemberian bantuan, mengajak untuk mendukung calon tertentu, sampai penggunaan aset Pemda untuk kampanye Pilkada, ini perlu mendapat perhatian dari teman-teman Sekda,” katanya.

Puspen Kemendagri

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button