ACEH

Pengerasan Jalan Usaha Tani Rime Raya Diduga tak Sesuai Aturan

BeritaNasional.ID-Gayo Lues-Pengerasan Jalan Usaha Tani di Desa Rime Raya, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh diduga tidak sesuai aturan. Pasalnya, pengerasan jalan yang menelan anggaran Rp.231.550.000 tersebut, merupakan jalan yang dibuka Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues, dan merupakan aset Pemda.

Selain itu, pengerasan jalan dengan panjang 1000 meter tersebut diduga tidak sesuai spek. Hal ini, dikarenakan pengerasan tersebut terkesan asal dikerjakan dan belum di sirtu.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Desa Rime Raya, Sadam Husin, dikonfirmasi wartawan via pesan singkat, mengakui, bahwa jalan tersebut merupakan akses yang sebelumnya di dibuka melalui dana aspirasi. Namun, dikarenakan pada saat Musdes pengerasan jalan tersebut menjadi usulan masyarakat, sehingga dilakukan pengerasan dengan menggunakan anggaran APBKp Dana Desa (DDS).

“Jalan itu juga, masih dalam proses, belum 100 persen,” ucapnya.

Sayangnya, saat dikonfirmasi lebih lanjut, terkait jalan tersebut, apakah aset desa atau aset pemda, dan bisa tidaknya dana desa digunakan untuk pengerasan jalan tersebut, jika itu merupakan aset Pemda, pengulu desa itu belum menjawab.

Sementara, Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Gayo Lues, Muhammad Amin, SE.,saat dimintai keterangan, membenarkan, bahwa akses jalan tersebut merupakan jalan yang dibuka oleh PUPR pada tahun 2018 dengan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan otomatis menjadi aset Pemda Gayo Lues.

“Benar, pembukaan tahun 2018 dari dana DAU,” ucapnya.

Ditempat terpisah, Ketua Advokasi Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Kabupaten Gayo Lues, Suhardinsyah, saat dimintai tanggapan, menyampaikan bahwa pengerasan akses jalan tersebut melanggar aturan penggunaan dana desa. Apalagi, jalan tersebut merupakan aset Pemda Gayo Lues.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dana desa hanya dapat digunakan untuk pembangunan akses jalan yang merupakan aset desa.

“Ini jalan, pertama dibuka oleh PUPR, yang dapat melakukan pengerasan hanya PUPR, rasanya tidak mungkin, Pemda memberikan aset ke desa,” ucapnya, Sabtu (11/07/2020).

Lagian, lanjut dia, sangat disayangkan jika anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk peningkatan sarana milik desa, digunakan untuk peningkatan aset Pemda.

“Jika akses jalan yang dikerjakan merupakan aset PUPR atau Pemda, hal ini dapat diajukan dan dikoordinasikan dengan pihak PUPR dengan menggunakan anggaran PUPR,” jelasnya.(Abu Bakri)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button