Daerah

Penggunakan Gedung Pemda Tanpa Sepengetahuan Bupati

 

BeritaNasional.ID, Jambi – Ketua Event Organizer (EO) yang menghandel acara perpisahan siswa Klas 12- SMAN 1 di aula gedung pemda Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbarat), Provinsi Jambi, Senin kemarin (12/4/2021), dijadikan tersangka oleh Polres Tanjabbarat.

Pada hari Sabtu malam (10/4/201), siswa Klas 12- SMAN 1 merayakan Kegiatan ‘dugem,’ bernyanyi dan berjoged, menggunakan aula gedung pemda Tanjab barat. Rencananya acara itu berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dalam rangka merayakan perpisahan mereka sesama Klas 12, tahun 2021.

Pihak Kepolisian Resort (Polres) Tanjab Barat yang mendapat informasi adanya acara perpisahan Siswa Klas 12 di SMAN 1 itu, langsung mendatangi kelokasi, dan terlihat dalam acara kerumunan itu para Siswa tidak menerapkan protokol kesehatan (Tidak memakai Masker, dan tidak menjaga jarak) , sehingga acara itu dibubarkan oleh Polisi.

“Terkait dalam acara itu, tidak kurang dari 27 orang Siswa SMAN 1 kita mintai keterangannya, dan akhirnya diketahui, Rudi Chandra (RC) sebagai Ketua Event Organizer (EO) dalam acara ‘dugem,’ di SMAN 1 itu, kini dia (RC) kita jadikan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021).

Menurut Guntur Saputro, acara perpisahan siswa SMAN 1 itu dibubarkan, sebelum batas waktunya, selain tidak menerapkan protokol kesehatan (Tidak memakai Masker, dan tidak menjaga jarak), juga tidak memiliki izin dari Polisi.

“ Kini, mereka yang terlibat dalam acara perpisahan SMAN 1 itu, kita lakukan pembinaan selama tujuh hari. Agar, para generasi muda itu dapat memahami akan pentingnya menerapkan 3 M, (Mencuci tangan, Memakai Masker, dan Menjaga Jarak), serta menghindari dari kerumunan, pada era Covid 19 saat ini,” kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro.

Bupati Tanjung Jabung Barat “ Geram.”
Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat mengaku kecolongan dengan adanya penggunaan aula geduang Pemda Tanjabbarat, untuk acara perpisahan siswa SMAN 1, pada malam hari, tanpa izin dari Bupati dan Polres. “ Insiden ini diluar sepengetahuan saya, dan untuk itu kinerja Satpol PP akan saya valuasi,” jelas Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, dengan nada geram.

“ Seharusnya Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tanjabbarat tidak mudah untuk memberikan izin memakai aula atau gedung pemda, apalagi itu digunakan pada malam hari,” kata Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat.

Berdasarkan catatan BERNAS, pada umumnya. Hapir setiap tahun acara perpisahan siswa, siswi SMP Klas 9 dan SMA Klas 12 mengadakan acara perpisahan, dengan memungut uang dari siswa, siswi kelas 7, 8 untuk perpisahan Klas 9 SMP, dan memungut uang dari siswa, siswi kelas 10, 11, untuk perpisahan Klas 12 SMA. Nominalnya dikoordinir oleh Wali Klas yang dikoordinir oleh Siswa/ Siswi yang ditunjuk.

Acara perpisahan siswa, siswi murid sekolah itu, tentunya membutuhkan biaya, seperti halnya untuk menyewa gedung, ada yang menggunakan musik Organ tunggal, atau pergi berekreasi ke suatu tempat, juga membutuhkan duit, untuk menyewa mobil dan biaya makan- minum peserta yang mengikuti acara perpisahan itu.

Acara perpisahan siswa sekolah ini hampir setiap tahun diselenggarakan, terkesan seolah-olah sudah menjadi tradisi yang membebankan wali murid. Namun pihak Diknas dan Depdikbud terkesan tidak mempu mencegahnya. Kartena Wali Klas dan Kepala Sekolah punya alasan, bahwa acara perpisahan itu dilakukan, atas kemauan dan permintaan siswa sekolah. (Djohan Chaniago).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button