Jawa TengahTegal

Polemik Pancuran 13 Guci Kabupaten Tegal, Diduga Ada Oknum yang Hendak Membuat Kericuhan

BeritaNasional.ID | TEGAL, JATENG – Belakangan publik dihebohkan dengan isu terkait polemik Pancuran 13 Guci Kabupaten Tegal. Masyarakat pun dibuat bingung dengan viralnya tarif masuk Pancuran 13 Guci yang dinilai terlalu mahal.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Barokah, Heri Siswanto selaku pengelola dan pemegang izin Pancuran 13 Guci membeberkan alasan sekaligus kronologi mencuatnya polemik tersebut.

Heri menegaskan ada oknum yang bermain dalam polemik yang menyerang usaha wisatanya dan berusaha membuat kericuhan. Namun dirinya tidak merinci apa motif dibalik penyerangan itu.

“Kami mengenakan tarif Rp 20.000 itu sudah melalui survey dan perlu dicatat, wahana lainnya yang berada di kawasan Guci banyak yang tarifnya jauh melebihi Pancuran 13. Perhitungan itu pun sudah sesuai aturan,” ungkapnya, Senin (8/5/2023).

Dijelaskan Heri, bahwa selama ini pihaknya secara sah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, termasuk perizinan lainnya berkaitan dengan hak pengelolaan.

“Kalau mau menanyakan legalitas, kami lengkap dan tidak ada aturan yang dilanggar. Kami memperoleh izin untuk mendapatkan sumber air panas. Justru ada oknum yang dengan sengaja menjual sumber air panas ke pihak ketiga tanpa melalui aturan yang sah,” jelasnya.

Ia menyebut bahwa pembagian tarif Rp 20.000 yakni, hari biasa sebesar Rp 13.000 untuk pengelola/pemegang izin, Rp 5.000 untuk PNBP dan Rp 2.000 untuk asuransi pengunjung.

Sedangkan pada hari libur, pembagiannya Rp 10.500 untuk pengelola/pemegang izin, Rp 7.500 untuk PNBP serta Rp 2.000 sebagai asuransi bagi pengunjung.

“Tiap hari kami menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai kewajiban kami, kecuali hari Jum’at, Sabtu dan Minggu maka penyetoran dilakukan hari Senin,” terang Heri.

Menurut Heri, proses perizinan PT Barokah melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), yang dikeluarkan pada tahun 2020 lalu.

“Dulu sempat pernah dilakukan penawaran terkait pengelolaan Pancuran 13 dari BKSDA kepada pihak yang bersedia mengelola, termasuk menawarkan kepada Pemerintah Desa Guci dan Rembul tapi tidak mau hadir,” tutur Heri.

Sebelumnya ada pihak yang sempat mempertanyakan legalitas yang diberikan kepada PT Barokah atas pengelolaan Pancuran 13 Guci.

“Kalau keinginan pemerintah dari dua desa (Guci dan Rembul), yang pertama kita kepengin menjadi aset desa dulu melalui badan usaha bersama,” kata salah satu warga.

Untuk diketahui, polemik ini muncul berawal ketika adanya banjir bandang di aliran Sungai Sruwiti, pada Jum’at (24/2/2023) lalu, termasuk berdampak pada Pancuran 13 Guci yang menyebabkan rusaknya beberapa jaringan pipa sumber air panas.

Informasi yang didapat BeritaNasional.ID, sesaat setelah banjir bandang, beberapa pihak diantaranya BKSDA, Kepolisian dan perwakilan managemen Pancuran 13 Guci melakukan penyisiran di lokasi sumber air panas.

Sampai di lokasi, ditemukan beberapa jaringan pipa yang diduga untuk mencuri sumber air panas. Kemudian oleh petugas BKSDA pipa tersebut diputus karena dinilai menyalahi aturan dengan tidak melakukan perizinan yang semestinya.

“Setelah diputus, hal itu menyebabkan beberapa pengelola wisata kolam air panas di kawasan Guci, termasuk pengelola villa terhenti suplai air panasnya,” ujar salah satu sumber.

Dengan adanya pemutusan jaringan pipa, pengelola wisata lain yang selama ini diduga mengambil sumber air panas tanpa izin merasa dirugikan. (Ade W – BeritaNasional.ID) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button