DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Polres Situbondo, Tetapkan Kakek Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sebagai Tersangka

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM, Usai diperiksa secara marathon oleh penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akhirnya Kakek Sudarsono (57) warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan anak dibawah umur, Jumat (21/4/2023).

Keterangan yang disampaikan Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, setelah penyidik PPA Polres Situbondo meminta keterangan sejumlah saksi perkara pencabulan anak dibawah umur, dan memeriksa Sudarsono terduga perkara pencabulan anak di bawah umur tersebut, akhirnya penyidik PPA Polres Situbondo menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo sudah menetapkan Sudarsono sebagai tersangka perkara pencabulan dua anak dibawah umur. Penetapan tersangkan tersebut dilaksanakan, setelah penyidik melakukan gelar perkara,” ujar AKP Dhedi Ardi Putra.

Menurut Kasatreskrim, berdasarkan pengakuan tersangka Sudarsono, korban berinisial YA (14) itu merupakan salah satu kerabat dekat istrinya. Sedangkan korban ML (14) merupakan anak tetangga dekatnya. “Tersangka mengaku perbuatannya dilakukan sejak ML duduk di bangku SD hingga kelas IX SMP. Biasanya tersangka antar jemput korban, mengingat ML hanya tinggal bersama neneknya,” jelas AKP Dhedi.

Karena tersangka melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur, sambung AKP Dhedi, maka dia akan dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Dhedi.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga mencabuli anak dibawah umur, seorang kakek bernama Sudarsono (57) warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, diamankan Tim Opsnal wilayah timur Polres Situbondo. Terduga diamanankan ke Polres Situbondo, terancam akan dihakimi  puluhan massa. (Heru/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button