LampungSumatera

Pungutan Parkir dan Masuk Wisata Muara Indah Tanggamus Dikeluhkan Awak Media

BeritaNasional.Id, Tanggamus – Lampung – Keluhan memasuki taman wisata Muara Indah Kota Agung Kabupaten Tanggamus ramai menjadi perbincangan. Keluhan tersebut disampaikan awak media di salah satu group jurnalis Tanggamus.

Pasalnya, menurut amatan jurnalis di lapangan bahwa penarikan uang parkir di area taman wisata Muara Indah diduga tanpa ada surat resmi bahkan pungutan tersebut sangat memberatkan pengunjung.

Mirisnya lagi, selain melakukan dugaan pungutan parkir yang memberatkan dengan meminta uang Rp70 ribu untuk parkir mobil. Ada pengunjung yang merupakan ibu-ibuarisan juga dimintai uang oleh juru parkir sebesar Rp5 ribu rupiah perorang.

“Taman Wisata Muara Indah, menarik uang parkir tampa ada surat perintah tugas dari Dinas Perhungan Tanggamus, yang memungut uang parkir, salah seorang warga kelurahan Pasar Madang,” tulis Yusuf Afrizal yang disampaikannya melalui group Info Tanggamus, Minggu (5/12/21).

Yusuf juga menyebut, orang yang memungut uang parkir tersebut merupakan suruhan seseorang dan selanjutnya mereka akan berbagai.

“Ada yang merintahkan tuk menarik uang parkir, di wisata pantai muara indah, kata yanh memungut uang parkir, uang berbagi. Ini saya kirim sesuai rekaman di lapangannya,” tegasnya.

Sementara itu jurnalis lain, Redi menyebut bahwa cara mereka (pemungut uang di taman wisata muara indah) dapat merusak citra Dinas (Pariwisata dan Dishub) sebab pungutan parkir mobil sebesar Rp70 ribu.

“Benar bang. Cara mereka bisa merusak citra orang Dinas. Uang parkir Di pungut 70 rbu permobil,” kata Redi.

Redi mengaku, bahwa ia telah mengkonfirmasi kepala dinas pariwisata, namun ia merasa permasalah uang parkir tersebut saling melempar tanggung jawab.

“Katanya urusan bu Kadis Pariwisata, saya telfon bu Kadis. Itu memang urusannya Dishub. Mereka saling lempar, padahal mereka kerjasama,” bebernya.

Redi menjelaskan, kajadian pungutan terjadi pada Minggu, tanggal 26 November 2021 dimana seorang warga kelurahan pasar madang membawa teman-temanya dari lampung timur berkunjung ke pantai muara indah.

“Parkir di tempat biasa di muara indah, pertama diminta parkir 70 ribu. Setelah mendapat protes jadi dua mobil 70 ribu;” jelasnya.

Redi menambahkan, bahwa dalam tempo yang sama, istrinya yang mengikuti kumpulan ibu-ibu arisan dimintai uang masuk area pantai Muara Indah.

“Kemaren itu juga istri saya pada kumpul ibu-ibu arisan, diminta perorang 5 ribu. Padahal sudah bayar parkir motor semua group ibu-ibu arisan itu. Dan yang nagih bukan orang nunggu di muara indahnya, malah yang nagih orang parkir juga.  Jadi apakah peran dishub dobel di muara indah itu,” tandasnya.

Sontak informasi tersebut membuat heboh sejumlah anggota group yang menilai bahwa pungutan itu semaunya oknum-oknum disana.

“Semau-mau aja ambil uang parkir. Konfirmasi aja ke pemda berapa tarif parkirnya, kapok orang mau ke muara indah kalau macam seperti ini,” tulis Masri.

Nova, jurnalis lain mengatakan bahwa apabila tidak ada surat resmi, pungutan tersebut merupakan pungutan liar.

“Kalo tidak Ada surat resmi dari Pemkab itu Di namakan parkir liar pak, awas pak jangan-jangan ada pungli dalam sistem kinerja parkir tersebut perlu Di slidiki kebenarannya ini pak,” tulisnya. (Hardi Suprapto).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button