ACEH

Relawan Pendukung Presiden Minta Status KEK Arun Lhokseumawe Dicabut

Beritanasional.Id, Banda Aceh – Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Provinsi Aceh, sekakogus merupakan salah satu organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo telah menyurati Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus untuk mencabut status KEK Arun Lhokseumawe.

Rilis yang diterima media ini, Kamis malam (21/11/19) JAMAN menyebutkan desakan dimaksud sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe, pasal 6 ayat (3) berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; melakukan penggantian badan usaha; dan/atau pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

“Kami minta agar Dewan Nasional Kawasan KEK untuk mengusulkan pembatalan status KEK Arun Lhokseumawe sesuai dengan kewenangannya dalam PP No 5 tahun 2017,” demikian tulis Safaruddin dalam rilis tersebut.

Menurut JAMAN Aceh, jika mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2017 yang diundangkan pada 17 Februari 2017, maka saat ini KEK Arun Lhokseumawe telah memasuki tahun ketiga bulan ke sembilan dan dari beberapa Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Zona Pengolahan Ekspor; b. Zona Logistik; c. Zona Industri; d. Zona Energi; dan e. Zona Pariwisata, sampai saat ini belum siap beroperasi sebagaimana di maksud dalam PP Nomor 5 tahun 2017.

“Jika mengacu pada PPnya KEK Arun Lhoksemawe, seharusnya sudah berjalan dua tahun lebih, dan di tahun ketiga belum juga ada tanda tanda akan beroperasi dari beberapa zona yang di berikan oleh PP No 5 tahun 2017”, timpal Safar lagi.

Permintaan pencabutan status KEK Arun Lhokseumawe kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, lanjut Ketua JAMAN Aceh ini, dikarenakan beratnya beban Pemerintah Aceh dalam melaksanakan tugas pelayanan publik dan pembangunan di Aceh. Dimana dalam dua tahun terakhir, serapan APBA sangat tidak memuaskan, bahkan untuk tahun 2019 ini, hingga memasuki akhir tahun anggaran baru terserap 59,6 persen dari pagu APBA 17,327 Triliun tahun ini.

” Rendahnya serapan APBA ini tentu menunjukkan kemampuan dan beratnya beban kerja Pemerintah Aceh, belum lagi pemenuhan hak dasar masyarakat Aceh seperti pembangunan rumah layak huni bagi ribuan masyarakat Aceh berpenghasilan rendah yang telah diusulkan oleh Baitul Mal Aceh tahun 2019, nyatanya ditunda pembangunannya oleh Pemerintah Aceh, ini bentuk bro broknya kinerja pemerintah Aceh selama ini,” tegasnya.

Disebutkan Surat yang dilayangkan pada hari Kamis itu, juga terdapat tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Forum Bersama DPR/DPD RI Provinsi Aceh, Menteri BUMN, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRA
dan Ketua Umum DPP JAMAN. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button