Daerah

Salah Satu Warga Desa Batu Penceh Sesalkan Proses Penyaluran Bantuan untuk UMKM

BeritaNasional.ID, Empat Lawang – Jumat (22/10/2020), program yang diluncur Bapak Joko Widodo untuk UMKM yang disalurkan melalui Bank BRI dan BNI disambut antusias oleh warga Empat Lawang mengingat kondisi perekonomian yang sedang lesu akibat pandemi Covid-19.

Sayangnya Tuti, salah satu warga Desa Batu Panceh, Kec. Tebing Tinggi Empat Lawang menyesalkan ulah oknum PJS Kepala Desa Batu Panceh yang tidak mau menandatanganin berkas beliau sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan bantuan sebesar 2.4 jt yang di kucurkan pemerintah.

Padahal Tuti sudah memfotokopi KTP, KK dan foto yang telah dikumpulkan ke panitia yang ditunjuk dari puluhan berkas.

“Punya saya, ibu saya dan Tuyik yang oleh PJS kades tidak mau menandatangani. Mungkin karena kemaren saya tidak memilih suami oknum PJS sewaktu pilihan Kades atau memilih kakak iparnya Kades waktu pemilihan BPD. Padahal, kesepakatan panitia dan pengusul bantuan mengangarkan uang 5000 per berkas untuk meminta tanda tangan Kades. Duit saya dikembalikan oleh bobom,” ujar Tuti.

Ditempat terpisah Tuyik warga lainnya juga menyatakan jika kebijakan panitia untuk beliau dan tuti serta ibu parida akan meminta tanda tangan langsung dari Bapak Camat Tebing Tinggi.

Menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan bahwa oknum PJS Kades merasa kesal karena beberapa bulan yang lalu ratusan masyarakat Batu Panceh keberatan atas pengangkatan PJS kades Desy Harisanti yang tidak lain istri mantan kades sebelumnya yang di berhentikan karena melakukan tindak pidana. Sebelumnya PJS adalah Adik Ipar Desy yaitu Wiwin.

Masyarakat yang demo kemaren keberatan pengangkatan PJS, Desy karena Desa Batu Panceh bukan kerajaan tapi Desa yang dimiliki semua masyarakat bukan hanya keluarga PJS saja sesuai dengan undang undang No. 6 Tahun 2014 pasal 29 ayat 3 kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya; melakukan tindakan diskriminatif terhadap WARGA dan/atau golongan masyarakat tertentu.

Tapi fakta di lapangan ditemukan malah berlaku diskriminatif berdasarkan ketidaksukaan individu yang mengarah kebencian berdasarkan SARA. (Kurniawan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button