Daerah

Selama Bulan Ramadan Tempat Hiburan Malam Di Jakarta Tutup

BeritaNasional.ID Jakarta – Dinas pariwisata dan kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta mengintruksikan agar semua tempat hiburan malam di Ibu kota agar menghentikan operasionalnya selama bulan suci Ramadan 1439 H yang akan dimulai Kamis (17/5/2018) besok.

Kepala Dinas pariwisata dan kebudayaan Tinia Budiati mengatakan jenis tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama bulan suci ini yakni, klab malam, diskotek, mandi uap, dan tempat pijat.

“Untuk tempat hiburan malam seperti diskotek dan mandi uap ini kita intruksikan untuk tutup selama bulan Ramadan hingga H+2 setelah bulan puasa,” kata Tinia kepada awak media,Rabu (16/5/2018).

Sementara, untuk tempat hiburan seperti karoke keluarga dan biliard serta PUB hanya ditutup sebelum dan sesudah hari raya idul Fitri. Tempat hiburan ini masih dibolehkan beroperasi selama Ramadan, namun untuk waktu operasionalnya tetap dibatasi oleh Pemprov DKI.

“Untuk tempat karoke dan PUB diijinkan beroperasi dari pukul 20.00 hingga 01.30 Wib, sedangkan Karoke keluarga itu buka dari jam 14.00 Samapi 02.00 WIB, ujarnya.

Kemudian untukusaha kuliner, lanjut Tinia, tidak ada larangan untuk menutup tempat tersebut,namun jam operasional dibatasi. Pengusaha hanya boleh membuka usahanya pada pukul 10.00-01.00 dini hari.

“Tapi restoran yang mudah terlihat dari luar harus menutupnya dengan tirai,” ungkapnya. (dki1/bams)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button