Jawa Timur

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang Penyampian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan PERDA

Malang, BERITANASIONAL.ID – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang kembali di gelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang, pada Jumat, (24/03/2023). Dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Malang atas Pandangan Umum Frakasi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2022. Hadir dalam sidang Ketua DPRD, Para Wakil Ketua, anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Malang, anggota Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Dirut BUMD dan para pejabat pemerintah Kabupaten Malang.

Pada sidang paripurna ini Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H, M.H. membacakan sambutan Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, MM,. Dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, yang telah mencermati, memberikan saran, masukan, rekomendasi dan tanggapan terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang:

1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran;

2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;

3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan

4. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Selanjutnya, sehubungan dengan Pandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang yang disampaikan juru bicara Saudara JOKO EKO SUJARWANTO, SE., pada tanggal 15 Maret 2023, maka perkenankan kami menyampaikan jawaban atas pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD sebagai berikut : Pertama Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Dapat disampaikan bahwa penyelenggaraan perparkiran meliputi penataan tempat parkir, tarif parkir, perizinan, pembinaan dan pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif maupun pidana. Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Perangkat Daerah penyelenggara perizinan berusaha di Daerah

Kemudian terkait penyelenggaraan perparkiran berbasis elektronik, dapat disampaikan bahwa saat ini Dinas Perhubungan sedang mempersiapkan kajian tentang potensi penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Malang. Selain itu, dalam pelaksanaan parkir berbasis elektronik ini juga perlu dipersiapkan sarana dan prasarana, pelatihan terhadap juru parkir serta dukungan lembaga keuangan yang nantinya bekerja sama untuk proses pembayaran elektronik, sehingga Pendapatan Asli Daerah dari sektor perparkiran lebih transparan dan akuntabel.

Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Malang sepakat dengan Fraksi-Fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan berkaitan dengan kemudahan investasi bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Malang khususnya di wilayah Kepanjen sebagai Ibukota Kabupaten Malang.

Sesuai dengan data pada Online Single Submission (OSS), capaian realisasi investasi di Kabupaten Malang Tahun 2022 sebesar 5 Triliun 360 Miliar 918 Juta 359 Ribu 316 Rupiah dengan pelaku usaha sebanyak 21.529. Sebagai upaya peningkatan investasi pada Tahun 2023, maka perlu dilakukan kolaborasi dan kerja sama antar Perangkat Daerah dan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Malang melalui kerja sama percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), dimana dengan terbitnya NIB diharapkan Pelaku Usaha semakin mudah untuk mendapatkan akses permodalan yang pada akhirnya mampu mempercepat dan meningkatkan investasi di Kabupaten Malang.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dapat disampaikan bahwa dalam Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdapat pengaturan tentang pembangunan dan pengembangan perumahan, yaitu : Pengembangan perumahan dengan luas lahan lebih dari 1.000 m2 sampai dengan 5.000 m2 wajib diajukan oleh pengembang berbadan hukum; dan pengembangan perumahan dengan luas lahan lebih dari 5.000 m2 harus diajukan oleh pengembang berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas.

Dengan demikian, terdapat perbedaan jenis badan hukum yang diwajibkan bagi pengembang perumahan dengan luas lahan antara 1.000 m2 sampai dengan 5.000 m2 dan pengembang perumahan yang memiliki luas lahan lebih dari 5.000 m2. Perumahan dengan luas lahan 1.000 m2 sampai dengan 5.000 m2 dapat diajukan oleh pengembang berbadan hukum yang bersifat perorangan seperti CV, Firma, dan perseroan perorangan. Dalam hal diajukan oleh perseroan perorangan, berlaku kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Keempat, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Kami sependapat dengan Pimpinan dan Anggota Dewan yang mana untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan mendukung upaya peningkatan investasi di Kabupaten Malang, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan atas beberapa ketentuan yang mengatur Bangunan Gedung.

Salah satu aturan teknis yang diterbitkan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan ini, Pemerintah berupaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan.

“Terhadap hal tersebut perlu diambil kebijakan strategis dengan mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, dengan harapan dapat mempermudah, menambah dan mempercepat investasi di Kabupaten Malang, yang pada akhirnya dengan semakin banyaknya investasi di Kabupaten Malang maka penyerapan tenaga kerja semakin optimal dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” ujarnya.

“Kiranya demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan sebagai jawaban atas Pandangan Umum Bersama Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah. Sekiranya jawaban ini belum memenuhi harapan Pimpinan dan Anggota Dewan, maka selanjutnya secara teknis akan dilakukan pembahasan antara Tim Pembahasan Raperda Kabupaten Malang dan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang, sesuai mekanisme yang berlaku,”tandasnya.

Pada kesempatan ini Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, MM, juga menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2022, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Malang, yakni segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Malang, penyelenggara pemerintahan yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, BUMN, BUMD, dan para akademisi, para pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Malang.

Penyampaian LKPJ Bupati Malang Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ini merupakan proses evaluasi tahunan atas pelaksanaan RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 dengan tema Pembangunan “Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan Sumber Daya Manusia dalam rangka percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Mansyarakat”ujarnya.

Bahwa dalam hal pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang tahun 2022 sebelum dilakukan audit BPK-RI dapat saya sampaikan bahwa : Pertama, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 4 Triliun 256 Miliar 368 Juta 816 Ribu 888 Rupiah terealisasi 94,44%, yang terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi 77,53%, Pendapatan Transfer terealisasi 99,93%, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terealisasi 95,84%.

Kedua, Belanja Daerah dianggarkan sebesar 4 Triliun 784 Miliar 54 Juta 119 Ribu 422 Rupiah, terealisasi 90,58% yang terbagi atas: Belanja Operasi terealisasi 88,14%, Belanja Modal terealisasi 94,88%, Belanja Tidak Terduga terealisasi 28,66%, dan Belanja Transfer terealisasi 98,43%. Ketiga Pembiayaan Daerah; Penerimaan Pembiayaan, dianggarkan sebesar 527 Miliar 685 Juta 302 Ribu 534 Rupiah terealisasi 92,21% yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu. Pengeluaran Pembiayaan Daerah, dianggarkan sebesar 18 Miliar 536 Juta Rupiah terealisasi 76,80%.

Secara umum capaian keberhasilan tahun 2022 sebagai implementasi RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, telah sesuai dengan target yang ditetapkan. Selain capaian pada enam prioritas pembangunan tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang kini juga terus melakukan upaya pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari, yang selanjutnya juga ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Malang juga terus mengembangkan potensi-potensi pariwisata unggulan, seperti Klaster Wisata Petualang (Rafting Kasembon, Paralayang Modangan Donomulyo, Surfing BOWELE Tirtoyudo), Klaster Budaya Singosari (Situs Candi, Arca Dwarapala, Pemandian Peninggalan Kerajaan Singosari, Museum Singhasari serta Situs Srigading), Klaster Agribisnis (Perkebunan Kopi Ampelgading, Sumbermanjing Wetan, Tirtoyudo, Dampit dan Wonosari), Klaster Wisata Religi (Gunung Kawi dan Masjid Tiban) dan Klaster Wisata Pantai Malang Selatan, serta pengembangan Desa Wisata. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang juga melakukan optimalisasi terhadap keberadaan infrastruktur pendukung pariwisata, yang dilakukan melalui peningkatan ruas jalan Gondanglegi – Balekambang, dan juga penyelesaian trase Jalan Lintas Selatan ruas Sumberoto – Modangan batas Blitar.

Selanjutnya, akan disampaikan pula capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten Malang sebagai gambaran pencapaian Visi dan Misi Daerah, sebagai berikut : Persentase Penurunan Kasus Konflik Sosial dan Keagamaan yang ditangani mencapai 23,61%; Indeks Reformasi Birokrasi sebesar 77,40; Persentase Desa Mandiri mencapai 24,07%; Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 67,52; Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,38; Persentase Kontribusi Pendapatan Sektor Pariwisata terhadap PAD mencapai 4,02%.

Tingkat kesejahteraan masyarakat ditunjukkan dengan Pendapatan Perkapita Riil (ADHK) sebesar 31 Juta 400 Ribu Rupiah. Pertumbuhan Ekonomi sebesar 5,13%, Indeks Pembangunan Gender (IPG) sebesar 88,35. Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 6,57%. Persentase Penduduk Miskin sebesar 9,55%. Indeks Gini tahun 2022 sebesar 0,368.

Kemudian, dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat setelah dampak kenaikan harga bahan bakar minyak, dan pelemahan ekonomi global, Pemerintah Kabupaten Malang telah melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, dengan menganggarkan Belanja Wajib Perlindungan Sosial sebesar 19 Miliar 640 Juta 100 Ribu Rupiah dengan realisasi sebesar 17 Miliar 52 Juta 618 Ribu Rupiah atau 86,83%.

Selain capaian positif pada beberapa indikator pembangunan, pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Malang juga mampu meraih 394 prestasi Nasional, Regional Jawa Timur, dan lembaga independen baik yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah secara kelembagaan, maupun tokoh dan elemen masyarakat Kabupaten Malang secara kelompok atau perorangan. Untuk itu, pada kesempatan yang baik ini, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang, atas dukungan dan kerja kerasnya, sehingga kita mampu menorehkan berbagai keberhasilan dan prestasi yang sangat positif.

Banyaknya penghargaan dan prestasi dimaksud bukanlah tujuan utama, namun harapannya lebih memotivasi dan memacu daya saing kita untuk berkompetisi secara sehat, dan membiasakan berpikir serta bertindak secara sistematis, efektif, efisien dan kolaboratif agar benar-benar memberikan dampak serta bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Malang.

Tugas-tugas mendatang semakin penuh tantangan sejalan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan untuk menuju peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih baik lagi, termasuk penguatan lembaga Pemerintahan Desa dan pemberdayaan masyarakat perdesaan. Untuk itu diperlukan sinergitas dari semua pihak dalam mencapai hasil-hasil pembangunan yang kita inginkan bersama, termasuk pula upaya kita untuk melanjutkan RPJMD Kabupaten Malang, guna mewujudkan tahap akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025.

“Kiranya demikian, laporan ringkas yang dapat disampaikan sebagai rangkuman atas kinerja Pemerintah Kabupaten Malang Tahun 2022. Untuk selengkapnya disampaikan pula buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Tahun 2022 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pidato Pengantar ini, sekaligus sebagai bahan rekomendasi Dewan yang terhormat untuk penyempurnaan pada masa mendatang,”pungkasnya. (ady)

 

 

 

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button