Daerah

Soal HGU, DPU Pengairan Sebut Ada MoU Antara PTPN XII Dengan Pemda Banyuwangi

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI — Terkait penolakan penanaman jenis MPTS di tanah stren pengairan yang masuk wilayah HGU di Kebun PTPN XII di wilayah Banyuwangi, LSM Yasra Siar Dinamika yang berkedudukan di Kecamatan Glenmore meradang dan bermaksud melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia. “Kami ini bersama masyarakat hendak melakukan penghijauan (reboisasi), tapi ternyata ini malah dihalang-halangi dan tidak bisa berjalan,” lontar Ketua LSM Yasra, Ahmad Nehro Jaini.

Dikatakan Jaini, kepentingan dirinya hendak menanam bibit durian, alpukat dan nangka bantuan dari negara. Pihaknya mengaku bibit bibit tersebut hendak dia tanam di lahan kritis. Sedangkan proyek yang dia bawa adalah Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRLH).

“Kebun harus mempelajari, sengon itu tanaman konservasi apa bukan. Kok ini maksud kita untuk melakukan reboisasi justru diminta untuk ditunda dulu,” sergahnya.

Sementara Ketua Gabungan Pimpinan Perkebunan (GPP) Wilayah IV H Sudjarwo yang menaungi Kebun PTPN XII diwilayah Banyuwangi, secara terpisah menanggapi apa yang menjadi keinginan LSM Yasra Siar Dinamika tersebut sah sah saja. Namun dalam perspektif yang bagaimana, mestinya harus duduk bersama dulu.

“Kami dari PT Perkebunan Nusantara XII mengapresiasi kepedulian rekan LSM yang bermaksud baik karena keinginannya nantinya akan berdampak positif untuk kelestarian alam dan lingkungan sekitar kebun,” jawabnya.

Namun, kata Sudjarwo, ada beberapa hal yang perlu diketahui bersama tentang areal HGU dan kewajiban pemangku jabatan dan pengelola HGU PT Perkebunan Nusantara XXII. Diantaranya, PTPN XII sebagai pemegang HGU berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan hak usaha untuk melaksanakan usaha dibidang pertanian, perkebunan. Selain itu, PTN XII pemegang HGU dilarang menyerahkan penguasaan tanah HGU kepada pihak lain, kecuali dalam hal-hal yang diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai pemegang HGU, PTN XII berhak melarang masyarakat yang menduduki daerah sempadan sungai diwilayah HGU. Tentang kewajiban pemegang HGU didaerah sempadan sungai, maka pemegang HGU wajib melaksanakan usaha pertanian, perkebunan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya, membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dilingkungan areal HGU dan memelihara kesuburan sumber daya alam serta menjaga kelestarian alam, kemampuan lingkungan hidup, sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,” jlentreh Sudjarwo, yang juga Manager PTPN XII Kebun Kalikempit di wilayah Kecamatan Glenmore ini, Sabtu (24/11/18) sore.

Dalam keterangan tambahannya, Sudjarwo juga menegaskan, sesuai Legal Opinion (LO) Kejati, wewenang pemilik HGU selama belum ada proses pelepasan dari pihak terkait secara sah, maka dinas PU Pengairan juga harus menghormati pemegang HGU.

Sementara Kepala Dinas PU Pengairan Banyuwangi yang dihubungi media ini melalui Kabid Pengairan dan Pembangunan, Tjatur Hidayat Nugroho ST menyatakan, setiap unit/lintas sektoral utamanya punya dasar untuk melaksanakan kegiatannya. Bisa jadi kegiatannya juga sama.

“Karena konservasi berdampak pada lintas sektor/lintas bidang. Dan itu menjadi tanggung jawab bersama. Yang paling diperlukan adalah koordinasi lintas sektoral. Konservasi bisa dilakukan oleh DPU pengairan, perkebunan, perhutani, Dinas Lingkungan Hidup (LH). Mereka punya dasar dan penjelasan yg tentunya tidak sama sesuai kapasitas atau kewenangannya masing-masing. Dan yang pasti, masalah itu diatur dalam perjanjian kerjasama antara pemda dan pihak PTPN. Klausulnya apa saja, ya tentu diatur dalam perjanjian kerjasama itu sendiri,” terang Tjatur. (red)

Caption : H Sudjarwo, Ketua GPP Wilayah IV

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button