Daerah

Terkait Laporan BPD, Camat Rogojampi Akan Panggil Kades Lemahbang Dewo

BeritaNasional.ID,

BANYUWANGI – Dugaan Dana Desa (DD) Desa Lemahbang Dewo yang menjadi bancaan Kepala Desa (Kades) Agus Iswanto Prihadi dan Bendahara Desa Andika Eko, hingga berujung dilaporkan ke Inspektorat oleh Ketua BPD Abdurachman, menjadi atensi Camat Rogojampi, Nanik Machrufi.
Menanggapi persoalan ini, Camat Nanik mengaku jika dirinya akan memanggil kembali Kades Agus untuk klarifikasi.

“Heri Senin mendatang, Kades Agus saya panggil, dan ini panggilan yang ke tiga,” ujarnya melalui sambungan telpon seluller, Selasa (4/3/19) siang.

Sebenarnya, lanjut Nanik problem yang dihadapi antara Kades dan BPD itu, sudah berlangsung agak lama, dan pihaknya sudah mendudukkan kedua belah pihak.

“Sebenarnya, persoalan ini sudah lama, dan saya sudah menasehati keduanya (Kades dan BPD),” terangnya.

Namun, kata Camat Nanik, terkait keuangan, pihaknya tidak tahu menahu. Dalam hal ini Camat Rogojampi tidak bisa intervensi masalah keuangan desa, dan sifatnya hanya pengawasan saja.

“Kalau ditanya masalah keuangan, saya tidak tahu apa-apa, semua itu kewenangan Desa Lemahbang Dewo, tugas camat itu cuma pengawasan saja,” paparnya.

Menurutnya, persoalan Desa Lemahbang Dewo hingga dilaporkan oleh BPD ini sudah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Banyuwangi.

“Masalah ini, sudah ditangani Inspektorat, dan Kades sudah diperiksa Inspektorat,” tegasnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di Kecamatan Rogojampi ini memaparkan, pihaknya selaku Camat harus turun tangan menangani masalah ini.

“Ada 10 Desa di Kecamatan Rogojampi ini, tugas saya selain memberikan bimbingan juga melakukan pengawasan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua BPD Abdurrachman melaporkan Kades dan Bendahara Desa Lemahbang Dewo terkait belum dilaksanakannya beberapa item pekerjaan yang belum diselesaikan dan nilainya mencapai Rp.300 juta lebih. Padahal dananya sudah dicairkan.
Agar pekerjaan ini segera diselesaikan, BPD membuat surat pernyataan yang isinya, Kades dan Bendahara Desa Lemahbang Dewo harus menyelamatkan semua pekerjaan yang belum dilaksanakan dengan batas waktu tanggal 20 Pebruari 2019. Namun dengan batas waktu tersebut, Kades belum menyelesaikannya, hingga persoalan ini dilaporkan ke Inspektorat.
Sedangkan Bendahara Desa Andika Eko mengaku, jika dana untuk pembelanjaan barang dan jasa tersebut sudah dicairkan dan diserahkan kepada Kades Agus. Dirinya tidak pernah membawa atau menikmati uang yang diambil dari rekening Dana Desa tersebut.

“Saya ini tidak tahu menahu soal uang itu, tugas saya hanya mengambil uang saja, dan semua pembelanjaan dilakukan sendiri oleh Kades,” kata Andika Eko saat ditemui di rumahnya, Senin (3/3/19) kemarin. (Apong/Jumaat)

Caption : Nanik Machrufi, Camat Rogojampi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button