PolitikSoppeng

APBD 2022 Soppeng Akhirnya Disahkan

Penandatanganan APBD Soppeng
Penandatanganan APBD Soppeng

BeritaNasional.ID, Soppeng, Sulawesi Selatan–  Setelah beberapa waktu lalu digelar rapat pembicaraan tingkat satu, pada tanggal 18/10/2021 di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Soppeng kembali menggelar rapat pembicaraan tingkat dua demi melanjutkan dan melakukan proses penandatanganan bersama, rapat yang dipimpin dan dibuka oleh ketua DPRD Soppeng, H. Syahruddin memulai agenda dengan penandatanganan bersama dimulai oleh Bupati Soppeng, kemudian Ketua DPRD Soppeng, Wakil ketua DPRD Soppeng lalu dilanjutkan dengan penyerahan keputusan DPRD dari Ketua DPRD kepada Bupati Soppeng.

Dalam kesempatan itu Bupati Soppeng H.A. Kaswadi Razak, mengucapkan terimakasih dan memberi apresiasi kepada pimpinan dan para anggota DPRD bersama tim Anggaran Pemerintah Daerah atas kerjasamanya yang tidak kenal lelah, hingga rancangan Perda APBD dapat dibahas bersama dan diselesaikan sesuai jadwal, serta tahapan yang ada tanpa mengurangi kualitas rancangan Perda.

Sinergitas Antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam Pembahasan ini merupakan bukti bahwa Bupati dan DPRD bukan hanya sekedar mitra kerja, tetapi lebih dari sekedar itu, yakni merupakan bagian dari unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memiliki peran sejajar dalam membangun masyarakat Soppeng.

Pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah pada hari ini, tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD, serta telah sesuai dengan amanat pasal 106 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Ranperda APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2022, sudah dapat disetujui dan ditetapkan lebih cepat dari yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Kaswadi memaparkan “kami menyadari bahwa Ranperda yang disetujui bersama ini, belum mampu mengakomodir seluruh kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat melalui mekanisme perencanaan, hal ini disebabkan oleh penetapan asumsi sebagaimana Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor
S-170/PK/2021 perihal Penyampaian Rincian Alokasi transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tidak sebanding besaran usulan kebutuhan masyarakat, namun pemerintah daerah tetap mempertimbangkan dalam rancangan APBD 2022 mengacu pada skala prioritas untuk penanganan pandemi Covid 19 dan Pemulihan ekonomi daerah yang menunjang program Pemulihan Ekonomi Nasional”

Lebih lanjut Kaswadi menyatakan “saran-saran dan masukan yang telah disampaikan oleh Dewan yang Terhormat, melalui pendapat akhir oleh masing-masing fraksi, merupakan catatan penting bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Soppeng dimasa yang akan datang”.

Sebagai penutup beliau  juga mengingatkan kembali bahwa semua  pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 agar senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan hasil audit BPK pada tahun-tahun sebelumnya.

Khusus kepada TAPD  beliau berpesan agar segera mengambil langkah langkah percepatan penyelesaian dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi Ranperda APBD ini oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda. Dan bagi Kepala SKPD agar mempersiapkan Rancangan DPA-SKPD untuk mendapatkan pengesahan oleh PPKD.

Tak lupa beliau mengatakan dan mengajak  semua yang hadir untuk sama-sama  memohon kehadirat Allah Subhana Wa Taala agar  senantiasa memberikan Petunjuk dan Hidayah-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Soppeng ini.

Acara turut dihadiri Wakil Bupati Soppeng, Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Soppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Soppeng serta para pejabat
eselon II,kabag dan camat.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button