Sulawesi

Balai Pemasyarakatan Watampone dipimpin nahkoda baru

Beritanasional.Id- Makassar — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Imam Suyudi pimpin serah terima jabatan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone dari pejabat lama Drs. Amiruddin yang beralih ke jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kepada Abd. Waris selaku Kepala Subbidang Keamanan di Kantor Wilayah yang akan menjabat sebagai pelaksana tugas (plt).

Sarah terima jabatan berlangsung di aula Kanwil Kemenkumham Sulsel pada hari jumat (01/02) pagi.

Dalam sambutannya kakanwil berharap kepada pejabat baru agar segera melakukan komunikasi dengan staf Bapas Watampone sehingga bisa langsung bekerja dan beradaptasi di lingkungan yang baru tersebut

“Saya harap pejabat baru mampu memacu kinerja yang lebih baik lagi di Bapas Watampone dan melanjutkan program–program dari Kabapas lama yang telah dijalankan selama ini. Bagi pejabat lama, saya ucapkan selamat mengembang tugas baru sebagai JFT pembimbing kemasyarakatan, semoga ilmu dan pengalaman yang berlimpah selama ini dapat disalurkan kepada pegawai–pegawai muda yang ada” ujar lmam Suyudi.

Untuk diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu Kepala Kantor Wilayah melantik 30 (tiga puluh) orang pejabat fungsional PK Bapas yang akan bertugas melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana sesuai Pasal 1 (13) Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain PK Bapas bertugas dalam pembuatan penelitian kemasyarakatan (LITMAS) dan pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum selaku tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana anak, dan untuk tersangka dewasa dalam tindak pidana tertentu serta LITMAS untuk kepentingan perawatan tahanan dan pembinaan narapidana menunjukkan keterlibatan PK Bapas sejak awal proses hukum hingga kembalinya seorang narapidana dan anak didik pemasyarakatan kepada masyarakat. *(Humas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button