Metro

Belum ada Pondok Pesantren di Galus yang Memenuhi Standar untuk Membuat Ijazah

BeritaNasional.ID-Gayo Lues-Sejauh ini belum ada Pondok Pesantren di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh yang memenuhi syarat untuk membuat Ijazah atas nama pesantren itu sendiri. Hal, ini disampaikan oleh Ketua Ormas LAKI Gayo Lues, Hendra, didampingi Ketua PPKMA, M. Jenen, Amd, Kamis (01/10/2020).

Hendra menjelaskan, hal  itu diperoleh usai melakukan investigasi dan wawancara langsung dengan, Kasi Pendidikan Kemenag, Gayo Lues Amirudin, SE.

Lebih lanjut, dari hasil penelusuran, Hendra menjelaskan, sejauh ini belum ada pesantren di Gayo Lues yang dapat membuat Ijazah untuk santriwan maupun santri wati yang dapat digunakan untuk persyaratan di pemerintahan.

“Artinya, ijazah yang dikeluarkan pihak pesantren belum memenuhi prosedur kementerian agama. Jadi, tidak boleh digunakan, semisal untuk berkas pencalonan kepala desa serta untuk persyaratan lain di pemerintahan,” jelasnya.

Lanjut Hendra, apa yang mereka pertanyakan merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat bahwa ijazah dari pesantren yang belum memenuhi standar pembuatan ijazah sendiri tidak tidak bisa digunakan untuk persyaratan di pemerintahan.

Terkait hal ini, Kasi Pendidikan Kemenag, Gayo Lues, Amirudin, SE, dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.

“Belum ada Pondok Pesantren di Kab Gayo Lues yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan ijazah an pesantren itu sendiri,” tulisnya via pesan singkat.

Sementara, Ketua LSM PPKMA Gayo Lues, Jenen, Menambahkan, bila ada penggunaan ijazah yang belum diakui oleh negara untuk persyaratan serta ijazah palsu atau menggunakan ijazasah orang lain, jelas melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang pendidikan Nasional pasal 69 ayat 1, tentang penggunaan ijazah palsu diancam 5 tahun penjara dengan denda 500 Juta.(Abu Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button