DaerahJawa TimurSitubondo

BPJS Ketenagakerjaan Situbondo Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Inpres NO 2 Tahun 2021 serta Serahkan Santuni Keluarga Almarhum Iriyanto dan Taufik

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – BPJS Ketenagakerjaan Situbondo dalam kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi Inpres No.2 Tahun 2021 juga membayarkan klaim kepada dua tenaga kerja Penerima Upah (PU) PG Pandji atas nama Almarhum Iriyanto karyawan Pabrik Gula Panji, dengan total pembayaran Klaim sebesar Rp. 236.542.273 dengan rincian, Jaminan Kematian sebesar Rp.42.000.000,- Jaminan Hari Tua sebesar Rp.54.657.873,- Jaminan Pensiun Rp. 384.400 per bulan dan Beasiswa Anak sebesar Rp. 139.500.000, serta memberikan santunan Kematian kepada peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang terdaftar sebagai Guru Ngaji kepada ahli waris almarhum Taufik sebesar Rp. 42.000.000,-, Selasa (12/9/2023).

“Hal ini sebagai bukti nyata BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan santunan kepada peserta yang mengalami Kecelakaan kerja dan meninggal dunia baik pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU),” jelas Bayu Wibowo Putera Kepala BPJS Ketenagakerjaan Situbondo.

Penyerahan santunan diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan, S.H, M.H. Dalam kesempatan ini, Sekda mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membayarkan klaim dengan jumlah besar dan semoga bermanfaat bagi ahli waris tenaga kerja. Sekretaris Daerah juga menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk mengikutsertakan seluruh pekerja di wilayah Situbondo.

Sementara itu, kedua ahli waris almarhum Iriyanto dan Taufik mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kemudahan pelayanan yang diberikan.

Sekda Situbondo dalam pemaparan monitoring dan evaluasi Inpres No. 2 Tahun 2021 Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Inpres No. 4 Tahun 2022 perihal Percepatan Penghapusan Pemiskinan Ekstrim, Permendagri No 84 Tahun 2022 perihal pedoman Penyusunan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, Instruksi Bupati No. 3 Tahun 2021 perihal Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Situbondo, Perbub No.1 Tahun 2022 perihal Pedoman Penyusunan Aggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 1 Tahun 2022 perihal Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya, Pengolah dan Pemasar Ikan.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan diskusi dan penyampaian dari masing-masing OPD yang hadir dalam rapat tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo mengevaluasi kepada para OPD yang hadir terkait dengan perlindungan Non ASN dipastikan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan.

Terkait dengan Permendagri No 84 Tahun 2022 perihal Pedoman Penyusunan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 juga akan melakukan penganggaran terkait pekerja rentan nelayan dan buruh tani, RT atau RW, perangkat desa, serta BPD.

Pemerintah Daerah Kabupaten akan berkomitmen untuk menganggarkan ke dalam APBD dan APBdes secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah Kabupten Situbondo.

Rapat ini juga berlangsung penuh antusias dan komitmen pemerintah daerah beserta OPD terkait peningkatan covarage perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat segera terwujud. (Heru/Bernas).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button