MedanSumateraSumatera Utara

Diduga Proyek “Mangkrak”, Kejati Sumut Respon Permintaan Masyarakat Adat Partibi Lama Kabupaten Karo

BeritaNasional.ID, MEDAN SUMUT – Kejaksaan Tingggi Sumatera Utara mulai bergerak menanggapi permintaan masyarakat adat Partibi Lama Kabupaten Karo soal dugaan proyek “mangkrak” Sport Centre dan Wisma Atlit Siosar, Kamis (25/5/2023).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Tarigan SH MH saat ditemui diruangannya mengaku telah menerima informasi soal pembanguan wisma atlet dan lapangan sepak bola Siosar, Kabupaten Karo lantaran sejumlah kejanggalan timbul yang diduga tidak sesuai perencanaan.

“Kejati Sumut akan memonitor seluruh informasi laporan masyarakat. Saat ini kita sedang koordinasikan dengan Kejari Karo. Tentu saja sesuai info nantinya dapat mengarah ke proses pengumpulan bahan dan keterangan warga,” kata Yos Tarigan SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut Baharuddin Siagian SH MSi mengaku pembangunan Sport Centre masih berlanjut dan butuh dana tambahan untuk melanjutkan pekerjaan yang belum rampung. Ia menyebut tidak ada masalah, termasuk soal standar lapangan masih wajar ditumbuhi rumput lain lantaran baru tanam.

“Dananya enggak cukup dan sedang diajukan. Cat itu biasanya terkelupas karena tingkat curah hujan dan angin kencang di Siosar cukup lumayan. Tapi secara umum pekerjaan itu sudah bagus. Adapun pekerjaan saat ini ditampung dari anggaran pemeliharaan. Namun yang pastinya BPK Sumut sudah turun mengaudit,” kata Baharuddin Siagian saat dikonfirmasi wartawan.

Meski demikian, Masyarakat Desa Partibi Lama Kabupaten Karo menyesalkan pembangunan Sport Centre dan Wisma Atlit Siosar lantaran mengabaikan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : 547/MENLHK/SETJEN/PL.2/10/2017.

Dimana, SK 547 tahun 2017, lahan seluas 480 ha merupakan tanah adat Desa Partibi Lama dan peruntukannya untuk usaha tani pengungsi erupsi Gunung Sinabung. Disebutkan, Bupati Karo dilarang mengalihkan Kawasan Hutan Produksi Tetap.

Kemudian, Bupati Karo, wajib mengurus titel hak atas Kawasan Hutan Produksi Tetap yang telah dilepaskan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang diatur dalam SK: 547.

“Jadi, apa dasar Pemprov Sumut mengucurkan anggaran puluhan miliar diatas lahan seluas 20 hektare yang kini dalam sengketa gugatan di Pengadilan Negeri Kabanjahe,” kata Imanuel ElihuTarigan SH, kuasa hukum masyarakat Desa Partibi Lama.

Sementara, Kaberma Munthe, tokoh masyarakat adat mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas pembangunan proyek centre dan wisma atlit, termasuk alasan Bupati Karo mengalihkan peruntukan status lahan bagi Pemprov Sumut.

“Kami menduga Bupati Karo dan Gubernur Sumatera Utara secara tidak langsung ‘kongkalikong’ pengalihan status lahan sehingga anggaran puluhan miliar sengaja dikucurkan. Kami atas nama Pattuhan Munthe Desa Partibilama, sedang menggugat Bupati Karo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” kata Kaberma Munthe.

Sebelumnya pantauan wartawan, hingga kini kondisi stadion lapangan bola tampak kurang layak dan bahkan ditumbuhi rumput liar. Selain itu, struktur tanah bercampur batu kerikil tajam dan rangka besi penutup saluran parit tidak semua terpasang.

Bahkan, sisi luar lapangan terlihat gorong – gorong saluran lapangan tertimbun tanah galian dan lantai cor beton digenangi air.

Kemudian, kondisi luar lantai wisma atlit belum terpasang dan bahkan sejumlah pekerja baja ringan terlihat sedang sibuk mengerjakan jalusi udara sisi depan lantai II.

Selain cat mulai terkelupas, rangka joglo sisi belakang mengarah stadion juga belum terpasang.
Dikutip dari laman LPSE Prov Sumut, proyek dilaksanakan PT. Cipta Adhi Guna, beralamat di Situmbuk Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamah, Kabupaten Agam – Sumatera Barat.

Proyek tempat latihan atlet daerah itu ditampung lewat APBD TA 2022 dann tercatat harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 21.972.177.076, dengan pagu Rp 22.000.000.000.

Sementara nilai kontrak Rp 21.482.794.586, dan masa pelaksanaan 138 hari pembanguan wisma atlet dan lapangan sepakbola Siosar, Kabupaten Karo. (Tim)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button