Hukum & Kriminal

Dugaan Kangkangi Aturan, Penegak Hukum di Bireuen Terancam di Adukan Ke Ombudsman

Beritanasional.Id, Bireuen – Kuasa Hukum Tereksekusi cambuk atas nama Nazariah, akan segera melaporkan sejumlah penegak hukum di Kabupaten Bireuen ke Ombudsman.

“Hari jumat ini kita akan coba melaporkan ke Ombudsman,” Ari Syahputra, SH, kepada Beritanasional,Id, Selasa malam (8/10/19).

Dilapornya penegak hukum di Kabupaten Bireuen ke Ombudsman itu nanti, merupakan buntut dari dugaan sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh para penegak hukum di Kabupaten setempat, yang dinilai telah berlaku tidak sesuai dengan kaedah hukum yang ada.

Berdasarkan data yang diterima media ini, bahwa diduga penegak hukum di Kabupaten Bireuen sudah mengangkangi aturan yang ada dalam melakukan eksekusi cambuk terhadap Nazariah, sebagaimana yang diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) N0 5 Tahun 2014. Dimana eksekusi cambuk yang dijatuhkan kepada Nazariah atas tuduhan mrlanggar Qanun Syariat Islam, dilakukan oleh seorang algojo (Jallad) laki laki. Seharusnya dilakukan oleh Algojo Perempuan, karena terhukum berjenis kelamin perempuan.

Kecuali itu, Kuasa hukum Nazariah juga menyebutkan “walaupun sudah ada putusan kasasi yang membatalkan putusan Mahkamah Bireuen,. dimana pada Mahkamah Bireuen dinyatakan tidak terbukti dan bebas demi hukum, dan pada Putusan Kasasi membatalkan Putusan Mahkamah Syariyah Bireun dan mengadili sendiri dengan dinyatakan bersalah dan menjatuhkan Uqubat 8X cambuk,. dan terhadap putusan tersebut terpidana telah melakukan Peninjau Kembali (PK) terhadap pekara tersebut” ditulis dalam pesan WAnya.

“Kami kecewa dengan eksekusi hari ini,” tulis Ari syahputra.

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidumnya, Teuku Hendra Gunawan, SH, via telpon selulernya, Selasa malam (8/10/19), mengaku sudah mengetahui informasi itu dan telah menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait dengan tudingan pelaku eksekusi berbeda jenis dengan terhukum.

“Kami tidak mengetahuinya terkait jenis kelamin algojo, sebab itu adalah domennya Satuan Polisi Pamong Praja/Wilayatul Hisbah, namun kalau disebut melanggar pergub, kami berpegang pada hukum tertingginya yaitu Qanun Aceh tentang uqubat cambuk, sementara pergub itu kan masih dipersoalkan,” kata Teuku Hendra menjawab pertanyaan wartawan via hpnya.

Dari sumber lain, eksekusi yang dipersoalkan diakui oleh Kasat Pol PP/WH Bireuen, Jamaluddin, bahwa Algojo yang disiapkan adalah jenis kelamin laki laki, dengan dalih pihaknya tidak mengetahui aturan turunan dari qanun dimaksud.

“Kami hanya mempersiapkan sarana dan prasarana, termasuk Algojo yang melakukan hukuman cambuk. Memang benar Jallad yang hari ini melakukan eksekusi, merupakan laki laki. Kami belum tahun kalau yang terpidananya wanitanya maka jalladnya harus wanita juga,” kata Jamaluddin, sebagaimana yang ditulis oleh salah satu media on line lokal, produksi Bireuen, edisi Sabtu 5 Oktober 2019.

Terkait siapa saja yang menjadi sasaran pelaporan ke Ombudsman, lanjut Ari, selain penangungjawab pelaksanaan eksekusi cambuk, Wilayatul Hisbah Bireuen dan Jaksa Pengawas (Jamwas) juga akan dilaporkan ke Ombudsman.

“Jamwas juga akan kita laporkan,” sebut Ari Syahputra.

Kasus dugaan pengganggakangi aturan dalam pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut terjadi pada Jumat (4/10/19), dengan terhukum Nazariah yang dieksekusi cambuk sebanyak 8 kali cambuk rotan di depan umum atas tuduhan melangar Qanun Syariat Islam terkait mesum. (Reza/Alan).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button