Nasional
Trending

GMNI STIA-LAN Mendukung Aliansi Pemuda Kota Bandung

BeritaNasional.ID, Bandung Setelah diresahkan dengan hadirnya pandemi yang tak kunjung usai, masyarakat Indonesia kembali dibuat resah dengan Pengesahaan UU Omnibus Law yang menuai kontroversi. Berbagai pihak merasa bahwa UU Omnibus Law menyimpan sebuah kecurigaan masyarakat karena didalam UU tersebut ada beberapa pasal yang tidak menitik beratkan kepada kesejahteraan rakyat. Pengesahan UU Omnibus Law yang mendadak dan sangat terburu buru ini memicu berbagai pihak untuk ikut aksi dalam pembatalan UU Omnibus Law, dengan dilakukan pengesahan dilakukan secara tidak transparan dan tidak kooperatif mengakibatkan masyarakat merasa tidak adil dan mempunyai maksud yang dirasa dapat memberatkan atau merugikan sebagian pihak.

Pembahasan dan pengesahaan undang-undang ini dinilai cacat prosedur karena pada perumusannya melanggar terhadap Undang-Undang no.15 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang dan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah membuka akses terhadap RUU kepada masyarakat.

UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020. Dalam Omnibus Law Cipta Kerja terdapat sekitar 79 UU dengan 1.244 pasal yang akan dirampingkan kedalam 15 Bab dan 174 pasal dan menyasar klaster di undang-undang yang baru, Klaster tersebut adalah : Penyederhanaan perizinan tanah; Persyaratan investasi; Ketenaga kerjaan; Kemudahan dan perlindungan UMKM; Kemudahan berusaha; Dukungan riset dan invoasi; Administrasi pemerintahan; Pengenaan sanksi; Pengendalian lahan; Kemudahan proyek pemerintah; Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Walaupun UU Omnibus Law dapat membantu menggerakkan laju perekonomian Indonesia, namun Undang-Undang tersebut dikhawatirkan cenderung mementingkan para investor untuk mendapatkan pendanaan atau modal lebih dalam memajukan perusahaan di Indonesia, sehingga akan  terkesan mementingkan beberapa pihak saja dikarenakan dalam perumusan UU tersebut terkesan sembunyi-sembunyi dan tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat Indonesia,” ujar Hanifah selaku Wakil Ketua Bidang Penelitian Dan Pengembangan DPK GMNI STIA LAN Bandung.

“Kami juga berharap bahwa pemerintah dengan cepat dapat memberikan draft final UU Omnibus Law yang sah kepada masyarakat agar masyarakat tidak salah dalam mengkaji UU tersebut sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan hoax dikalangan masyarakat,” tambah Hanifah.

Dalam pengesaan UU Omnibus law cipta kerja, menimbulkan banyak sekali gejolak penolakan dari masyarakat sipil, baik itu dari Mahasiswa, Buruh, Petani dan elemen masyarakat Indonesia lainnya. DPK GMNI STIA-LAN Bandung sangat menyayangkan banyak terjadi korban dari berbagai pihak saat melaksanakan demonstrasi di Kota Bandung.  Maka dari itu DPK GMNI STIA-LAN mendukung gerakan intelektual yang dilakukan oleh DPC GMNI Bandung bersama dengan Aliansi Pemuda Kota Bandung, perlu adanya Judical Review yang dilakukan pemerintah dengan masyarakat ikut berkontribusi dalam peninjauan tersebut.

“Dengan disahkannya UU Omnibus Law ini banyak sekali pandangan masyarakat yang beranggapan negatif bahwa pemerintah sangat sembunyi-sembunyi dan tidak memberi kejelasan draft final mana yang sah karena banyak sekali versi dari draft final uu omnibus law,” ujar Teguh selaku Wakil Ketua Bidang Politik DPK GMNI STIA LAN Bandung.

Kecurigaan terkait pengesahan UU Omnibus Law selain dikhawatirkan terdapat pasal-pasal yang merugikan dikarenakan beberapa kali draft final omnibus law tersebut berubah-rubah, ditambah dengan tidak terbuka nya wakil rakyat dengan draft yang hingga saat ini belum ada kepastian sehingga membuat para analis atau ahli/pakar dan golongan terkait lainnya kesulitan dalam mengakses dan mengkaji hal tersebut.

“Menyikapi disahkannya UU Omnibuslaw ini, saya harapkan semua elemen masyarakat turut serta mengambil sikap untuk mengajukan dan mengawal judicial review yang netral tanpa intervensi pihak ataupun pemangku kepentingan terkait UU omnibuslaw. Agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam perumusannya.” Jelas Ari selaku Wakil Kepala Bidang Agitasi & Propaganda DPK GMNI STIA LAN Bandung.

Aliansi Pemuda Kota Bandung tersendiri diinisiasi oleh 5 organisasi yaitu :

  1. DPC GMNI Bandung
  2. DPP HIPMA MPH Community Indonesia
  3. PC SAPMA PP Kota Bandung
  4. Generasi Muda PEKAT IB Kota Bandung
  5. KAMMI Kota Bandung

Dengan demikian Dewan Pengurus Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia STIA LAN-BANDUNG mendukung penuh langkah intelektual DPC GMNI BANDUNG bersama Aliansi Pemuda Kota Bandung untuk  mengajukan Judical Review kepada Mahkamah Konstitusi sebagai langkah intelektual dan mencegah terjadinya kekacauan yang menyebabkan banyak korban. (*)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button