Hukum & Kriminal

Gubernur: Ketujuh Pelaku Pencuri Sapi Dikabupaten Kupang Siap Menjalani Hukuman Diluar Wilayah NTT

BeritaNasional.ID-Kupang,-Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat memastikan akan mengirim tujuh pelaku pencuri sapi di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang untuk menjalani masa hukuman di luar pulau NTT.

Salah satu dari tujuh tersangka sindikat pencurian sapi yang diamankan Resmob Polda NTT pada pekan lalu yaitu Polce Lani alias Polce yang dipecat dari anggota Polri sejak 2006 lalu karena disersi. Tersangka lain yakni Yonatan Soludale alias Jeu (44), Rio Mooy alias Rio (35), Yonathan Ndun alias Natan (40), Agustinus Adu alias Agus (37), Magelhans Yonas Adu alias Yonas (42), serta Karel Antonius Napa alias Karel (42).

Menurut Viktor, tujuh tersangka akan diberangkatkan setelah menerima putusan inkrah dari majelis hakim yang menyatakan bahwa mereka secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pencurian sapi.

“Yah jika hukumannya sudah beres pasti diberangkatkan, ” kata Gubernur Viktor saat diwawancara wartawan, Selasa, (3/8) pagi di kantor Gubernur NTT.

Ia menuturkan, tujuh pelaku pencuri sapi itu tidak akan diberangkatkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, di Jawa Tengah. Namun, dipastikan akan dikirim ke Lapas yang ada di provinsi Aceh dan Sumatera Selatan. Jauh dari provinsi NTT.

Viktor menegaskan, tujuan pengiriman pelaku pencuri sapi untuk menjalani masa hukuman di luar Provinsi NTT supaya memberikan efek jera, agar nanti keluar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Pengiriman pelaku pencuri sapi untuk menjalani masa hukuman di luar pulau NTT sebagai tindaklanjut dari permintaan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat saat menggelar rapat bersama para Kepala Desa se-NTT di GOR Oepoi tahun 2019 silam.

Gubernur Viktor menilai pelaku pencuri sapi milik masyarakat itu sangat meresahkan, dan merugikan masyarakat NTT. Sehingga harus mendapat hukuman yang berat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan,
tujuh tersangka sindikat pencurian sapi di wilayah Kota dan kabupaten Kupang terjerat hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian juncto Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” katanya.

Sebelumnya Diberitakan BeritaNasional.ID, Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengungkap jaringan gembong spesialis pencurian ternak (curnak) yang sangat marak dan sering meresahkan masyarakat Kota Kipang maupun di Kabupaten Kupang.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button