BondowosoDaerahHeadlineHukum & Kriminal

Ketua DPRD Bondowoso Siap Dikonfrontir Dengan Sekda dan Kadis BSBK

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu yang lalu, saksi H. Munandar, SP, MM, Kepala Dinas BSBK menyebutkan, aliran fee proyek juga untuk anggota Forkopimda.

Jawaban H. Muna, sapaannya, tersebut mengejutkan semua pihak. Tapi anehnya, H. Muna hanya menjelaskan penarikan fee proyek yang dilakukan oleh Sekda H. Syaifullah, SE saja. Sekda penggantinya, tidak disebutnya.

Menanggapi aliran fee proyek yang menyasar ke anggota Forkopimda, yang didalamnya juga ada Ketua DPRD, H. Ahmad Dhafir memberikan klarifikasi. Menurutnya, sampai ahir jabatan Syaifullah sebagai Sekda, jangankan puluhan atau ratusan juta, seribu rupiahpun tidak pernah menerima.

“Suatu ketika saya ditelepon oleh H. Muna. Saya tidak tahu dia ada di ruang Sekda. Saya telepon lalu yang menerima Sekda. Saya sangat akrab dengan H. Muna, karena teman sejak sekolah. Seperti saudara, akrab, dekat. Sudah seperti bukan Ketua DPR dengan Kepala Dinas,” jelasnya.

Yang memfasilitasi Sekda ingin ketemu saya, lanjutnya, H. Muna. Sekian minggu kemudian, Sekda minta lagi mau ketemu saya di rumah saya di Tegal Mijin. Saya setujui dengan catatan tidak membawa apapun. Tampaknya Sekda menawari uang pada saya melalui H. Muna. Dia tidak menjelaskan uang fee proyek, mau ngasik sesuatu bahasanya.

Ditambahkan, kalau berbicara fee proyek, saya harus tahu diri. Saya nyalon Bupati kalah. Maka jangan sampai ikut main-main proyek. Mereka, lawan saya, akan tepuk tangan jika saya bersedia menerima fee pryek.

Jangankan pada era pemerintahan Kyai Salwa (Drs. KH. Salwa Arifin), era pemerintahan Pak Amin (Drs. H. Amin Said Husni) dua periode. Saya Ketua Tim Suksesnya, tidak pernah minta fee proyek, jatah proyek. Tanyakan beliau, pernahkah saya mendapat proyek, pernahkah saya mendiskusikan fee proyek. Tidak pernah.

Dikonfirmasi apakah setelah H. Muna menjawab pertanyaan Majelis Hakims dalm sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya tidak pernah memanggil H. Muna untuk larifikasi, Dhafir, sapaannya menjawab, tidak ada gunanya.

“Ini negara hukum, saya hormati proses hukum. Saya siap dikonfrontir dengan H. Muna dan Pak Syaiful. Saya tetap husnuddon, berprasangka baik pada H. Muna. Mungkin dalam BAP disebutkan aliran fee proyek untuk Forkopimda,” jelasnya.

Majelis Hakim pasti bertanya, lanjutnya, siapa Forkopimda. Sesuai UU 23/2014 Pasal 26, anggota Forkopimda adalah Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kajari plus Ketua PN, Danyon 514, dan DanBrimob Tenggarang.

Ditambahkan, mungkin itu jawaban H. Muna, lalu orang menerjemahkan, Pak Ketua kebagian. Kalau mau main fee proyek, lebih aman di Pokir (Pokok-pokok Fikiran). Tanpa pakai tangan orang lain, langsung berhubungan dengan yang bersangkutan.

Kalau fee proyek ini kan masih pakai tangan orang lain. Tapi kalau Pokir, tinggal panggil orang yang mau saya beri bantuan. Pokir saya antara Rp 4 sampai Rp 5M stiap tahun. Kalau saya narik 10% atau 20% kan lumayan.

Silahkan telusuri Pokir saya, lanjutnya, sejak tahun 2004 sampai sekarang. Bantuan untuk Ponpes, Lembaga Pendidikan, roda tiga, traktor, hand traktor, genset, apapun bantuan yang usul lewat saya, lalu mendapat informasi saya minta fee 10%, 20% atau memberi uang sebagai uacapan terima kasi, akan saya kembalikan 2 sampai 10 kali lipat. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button