Headline

Ketua KPU Bone Bolango Diperiksa dalam Perkara Dugaan Pidana Pemilu Oknum Caleg Nasdem

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango Sutenti Lamuhu diperiksa oleh penyidik Polres Bone Bolango, Senin (8/4/2024).

Sutenti diperiksa sebagai saksi bersama sejumlah saksi lainnya terkait perkara dugaan pidana pemilu yang melibatkan seorang oknum caleg terpilih Partai Nasdem dari Dapil Suwawa, yang berinisial ZIS.

Saat diwawancarai awak media, Sutenti menjelaskan bahwa mekanisme yang dilakukan oleh KPU dalam menerima pengajuan bakal calon oleh partai politik telah sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan.

Dikatakan, bahwa dalam hal ini KPU menerima dokumen pengajuan bakal calon itu oleh partai politik melalui LO (penghubung), bukan dalam bentuk fisik tapi dalam bentuk digital melalui aplikasi silon (sistem pencalonan). Setelah itu, kata Sutenti, KPU melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen pencalonan tersebut.

“Nah dalam verifikasi administratif kami tidak menemukan adanya indikasi pemalsuan karena memang seluruh dokumen yang diupload kedalam silon yang dilakukan verifikasi oleh KPU itu sudah benar dan sesuai berdasarkan alat kerja dan indikator yang ada dalam aplikasi silon sehingga statusnya memenuhi syarat,” jelasnya.

Ditambah lagi, lanjut dia, setelah itu masuk pada verifikasi perbaikan dan penetapan daftar calon sementara (DCT) kemudian KPU mengumumkan DCT.

Baca juga:
Penyidik Mulai Periksa Sejumlah Pihak dalam Perkara Dugaan Pidana Pemilu Caleg Nasdem Bone Bolango

“Saat itu ada yang namanya tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat selama 10 hari. Nah selama masa itu tidak ada yang memberikan tanggapan atau masukan terkait indikasi atau dugaan sebagaimana yang dilaporkan (oleh LP3G) saat ini,” bebernya.

Lebih lanjut, Sutenti menegaskan bahwa pihaknya tidak berkewenangan dalam melakukan klarifikasi atau verifikasi faktual terhadap keabsahan dokumen calon.

“KPU akan melakukan klarifikasi jika terdapat keraguan terhadap dokumen yang diajukan. Misalnya ada ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah atau dinas namun legalisirnya dikeluarkan oleh lembaga lain,” tandasnya.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button