Korban Pencabulan di Gorontalo Trauma, Pemkab Bone Bolango Bertindak Cepat
BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO – Pasca terungkapnya kasus pencabulan terhadap seorang gadis 15 tahun yang merupakan warga Kabupaten Bone Bolango oleh 7 orang pelaku yang saat ini dalam penanganan Polda Gorontalo dan Polres Bone Bolango, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Bone Bolango segara bertindak cepat dengan memberikan pendampingan terhadap korban.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Bone Bolango, Oktavianita Helingo mengatakan bahwa saat ini gadis tersebut sudah berada di Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak untuk pemulihan trauma selama tiga sampai tujuh hari kedepan.
“Ini dilakukan untuk memastikan hak anak yang menjadi korban (pencabulan) ini terpenuhi,” kata Oktavianita Helingo, kepada awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (9/6/2023).
Oktavianita mengungkapkan bahwa untuk memastikan anak (korban) tersebut mendapatkan hak perlindungan maka pihaknya bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bone Bolango telah melakukan pendampingan terhadap korban untuk dilakukan identifikasi dan analisa awal terhadap psikologi anak tersebut.
“Penjangkauan dan pendampingan yang kami lakukan bukan untuk intervensi perkara, tetapi bagaimana anak tersebut bisa mendapatkan haknya terutama untuk pemulihan psikologinya,” ungkapnya.
Dikatakan pula bahwa penempatan korban di Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak telah mendapatkan persetujuan dari orang tua korban dan telah dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian.
“Kami sudah mengunjungi rumah korban dan bertemu dengan orangtuanya untuk minta izin agar anak ini bisa dibawa ke rumah perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan untuk proses pemulihan traumatic. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian,” tuturnya.
Rencananya, pemulihan trauma akan berlangsung selama tiga sampai tujuh hari kedepan. Namun jika korban mengalami trauma mendalam, maka prosesnya akan lebih lama lagi.
“Jika mengalami trauma mendalam maka terapinya akan kami lanjutkan selama satu sampai dua tahun tanpa henti agar dia bisa kembali normal dan tidak mengingat lagi peristiwa yang dialaminya,”ujarnya.
Selain itu, kata Oktavianita, untuk memastikan anak (korban) tersebut tetap mendapatkan hak pendidikannya, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama unsur terkait baik kepolisian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hingga pihak sekolah agar anak (korban) tersebut tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
“Untuk pendidikan anak (korban) ini, kami telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan serta pihak sekolah agar anak tersebut tetap bisa melanjutkannya pendidikannya,”tandasnya. (Noka)
Berita Terkait: Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Gorontalo, 7 Pelaku Jadi Tersangka, 3 Orang Masih Buron