NasionalPolitikRagam

KPU RI Tunda Pilkada Serentak 2020 Karena Corona

BeritaNasional.ID, Jakarta – Terkait penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) melakukan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Tahun 2020.

“Penundaan Pilkada Serentak 2020, tertuang dalam Surat Edaran Komisi Pilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Ktp/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19,”tulis Arief Budiman, Ketua KPU RI dalam Surat Edarannya, Sabtu (21/3/2020).

Menurut Arif Budiman, penundaan Pilkada Serentak 23 September 2020 tersebut dilatarbelakangi bahwa semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia, dan memperhatikan pernyatan resmi World Health Organizational (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia maka KPU perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Surat Edaran bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 di lingkungan Komisi Pilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada khususnya dan masyarakat luas pada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dalam Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,”jelas Ketua KPU RI.

Penundaan tahapan yang dimaksudkan yaitu pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklit, pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum berdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur,”terang Arief Budiman.

Surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan, ditetapkan di Jakarta, 21 Maret 2020,”tegas Ketua KPU RI dalam Surat Edaran dan Surat Keputusan yang ditandatangani dan dicap basah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button