Daerah

Miris, Logistik Pemilu Tiba di Aceh Tamiang, Kisruh Komisioner KIP Belum Juga Selesai

BeritaNasional.ID, Aceh Tamiang – Sedikitnya 3.652 unit bilik suara sebagai logistik Pemilu 2024 diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk wilayah Aceh Tamiang. Mirisnya, kisruh komisioner yang sudah ditetapkan DPRK Aceh Tamiang hingga kini belum juga terselesaikan.

Serah terima logistik berlangsungkan di Komplek Perkantoran Bupati Aceh Tamiang dan diterima oleh Kasubag Keuangan Umum Logistik KIP Aceh Tamiag, Fakhrudin, Minggu (15/10/2023) siang. Selanjutnya seluruh logistik tersebut disimpan di gudang milik KIP Aceh Tamiang di kawasan Pahlawan Kecamatan Karang Baru.

Sektretaris KIP Aceh Tamiang, Ahmad Yuhardha mengaku sedang berada di Jakarta ketika logistik tiba. Berdasarkan laporan yang diterimanya, logistik ini berupa bilik suara sebanyak 3.652 unit.

“Tadi sudah kita terima, dan saat ini seluruh logistik berupa bilik suara sudah disimpan di gudang,” kata Ardha.

Disisi lain dan menjadi fakta bahwa penyerahan logistik ini merupakan bagian dari tahapan persiapan Pemilu 2024 yang akan dilangsungkan serentak. Sementara perangkat pelaksana Pemilu ini belum dimiliki Aceh Tamiang, hal itu terjadi tidak kunjung dilantiknya lima komisioner KIP sejak ditetapkan DPRK Aceh Tamiang tiga bulan lalu.

Polemik ini dipicu sikap Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto yang tetap bersikeras menolak menandatangani surat penetapan anggota KIP.

Sikap Suprianto ini sebenarnya sudah menarik perhatian Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dengan menyurati Suprianto pada 4 Agustus 2023 lalu.

Dalam surat itu dijelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (5) UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK, diteatpkan oleh KPU dan diresmikan bupati/wali kota.

“Hasil pencermatan terhadap keputusan DPRK Aceh Tamiang sebagaimana tersebut angka 2, belum terdapat tanda tangan Ketua DPRK,” bunyi surat tersebut.
Hasyim Asy’ari melalui surat itu kemudian meminta agar Ketua DPRK Aceh Tamiang dapat melengkapi pencantuman tanda tangan pada surat keputusan penetapan Anggota KIP 2023-2028.

Sebelumnya Suprianto menunjukan sikap kontroversi pada pelaksanaan sidang paripurna penetapan calon terpilih dan cadangan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023 -2028, Selasa (25/7/2023).

Suprianto yang datang terlambat dan tidak mengisi absensi langsung “menyerobot” mik dari pimpinan sidang.
Dengan suara keras, dia menyatakan tidak bisa menerima hasil pleno tersebut dan meminta sidang ditunda.

Sikap ini ternyata tidak mendapat dukungan dari satu pun anggota dewan. Mirisnya, dua anggota Fraksi Gerindra yang ikut sidang, Salbiah dan Sugiono juga tidak memberikan dukungan untuk Ketua Gerindra Aceh Tamiang itu.

Setelah beberapa kali kena interupsi dari peserta sidang, Suprianto memilih walk out. Belakangan ianya memilih jalur hukum atas segala dugaan adanya pemalsuan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button