Daerah

Pasutri di Wongsorejo Ini Minta di ‘Sumpah Pocong’

Tak Terima Dituduh Punya Ilmu Santet

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Dituduh oleh warga setempat memiliki ilmu santet, H. Sahir dan Hj. Suhema yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) tidak terima. Endingnya, pasutri yang berdomisili di Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur ini pun meminta untuk di ritual ‘Sumpah Pocong’ sebagai upaya membersihkan nama baiknya.

Dalam prosesi ritual yang digelar di masjid Babul Muttaqin Desa Sidowangi, dipimpin oleh ulama setempat. Sementara turut menyaksikan para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Pasutri yang tertuduh sebagai ‘tukang santet’tersebut dibungkus kain kafan warna putih layaknya jenazah orang yang meninggal dunia.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa (Kades) Sidowangi, Muansin menjelaskan, sebenarnya permasalahan tersebut sudah selesai. Bahkan, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) sudah memediasi kedua para pihak yang saling tuduh.

“Kedua belah pihak, baik yang menuduh maupun tertuduh sebenarnya sudah saling memaafkan di kantor desa. Hanya saja, pihak tertuduh, dalam hal ini pasutri dimaksud, meminta pembersihan namanya melalui ‘Sumpah Pocong’,” terang Kades Muansin seusai prosesi sumpah pocong, Selasa (10/3/20).

Ditegaskan Kades Muansin, pihak yang tertuduh ini meminta di sumpah pocong demi membersihkan nama baiknya. Karena selama ini santer disukan memiliki ilmu santet dan sihir ditengah masyarakat.

“Jadi ritual ini atas permintaan warga yang tertuduh karena diduga memiliki ilmu santet,” jelas Kades Muansin.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Kusmin ikut menyampaikan, bahwa fenomena ini merupakan alternatif untuk menyelesaikan masalah yang muncul ditengah masyarakat. Dia katakan, di wikayah hukum Kecamatan Wongsorejo sendiri, sudah beberapa kali atas tuduhan warga diduga memiliki ilmu santet dan sihir namun tidak bisa dibuktikan.

“Rata-rata di Kecamatan Wongsorejo ini, mereka yang tertuduh meminta sumpah pocong sendiri. Metode ini, bagi tertuduh untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa mereka tidak memiliki ilmu ilmu hitam yang dituduhkan,” urai AKP Kusmin.

Sebenarnya, permasalahan ini sendiri sebelumnya sudah di mediasi di tingkat Desa. Namun tertuduh lebih suka meyakinkan masyarakat melalui sumpah pocong.

“Karena sebelumnya sudah di mediasi di desa, prosesi sumpah pocong di sini lebih sebagai untuk meyakinkan warga sekaligus rehabilitasi nama baik tertuduh,” pungkas AKP Kusmin. (red) 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button