Sumatera

Patut Diduga: Aipda Hairul Saleh Hasibuan Tunduk pada Penambang Illegal

PASAMAN, BeritaNasional.ID,  – Aipda Hairul Saleh Hasibuan, Ka. Unit 1 Reskrim Polres Pasaman, dilaporkan kuasa hukum Mustafa kepada Kapolri.

Suratnya bernomor : 15/ AKH-AR/LIT/ XI/ 2022, Perihal : Permohonan Penindakan Terhadap Oknum Anggota Penyidik yang Melakukan Kesewenang-wenangan dan Melakukan Pelanggaran Peraturan Hukum, tanggal 18 November 2022,  telah dikirim melalui email Dumas dan Pos.

Melalui surat yang sama, Andreas Ronaldo,  juga  melaporkan  Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Rony Az, S.H, M.H dan Kapolres Pasaman, AKBP Fahmy Reza, S.H,  M.H.

Aipda Hairul Saleh Hasibuan dilaporkan karena melakukan upaya menghalang-halangi hak  tersangka untuk ditemui kuasa hukum atau keluarga sebagaimana hak tersangka yang diatur  Pasal 60 dan Pasal 61 KUHAP.

Hal itu terjadi pada tanggal 25 Oktober 2022, 8 November 2022, dan 15 Novemver 2022.

Hairul Saleh Hasibuan, juga  tidak memberikan keleluasan kepadanya sebagai kuasa hukum menemui kliennya Mustafa.  Bahkan, ketika kunjungan keluarga bersama kuasa hukumnya pada tanggal 15 November 2022,   yang terlebih dahulu melalui prosedur berbelit-belit baru mendapat izim bezuk, Hairul Saleh Hasibuan berani melarang Mustafa memberikan surat perpanjangan penahanannya kepada Adreas Ronaldo, S.H, M.H sebagai kuasa hukum Mustafa.

“Ketika Andeas menanyakan hal surat perpanjangan penahanan kepada Mustafa, langsung dengan suara keras Hairul Saleh Hasibuan membentak dan melarang Mustafa memberikan kepada saya”, kata Andreas.

Hal itu, menurut Andreas, telah melanggar Pasal 57 dan Pasal 62 KUHAP.

Bukan itu saja, menurut Andreas, pernah terjadi suatu keanehan dan tidak lazim. Dimana, sewaktu pemeriksaan Mustafa , penyidik Aipda Hairul Saleh Hasibuan, seperti bekerja dibawah intervensi atau berkolaborasi dengan Firdam Idrus alias Pudun yang dikenal masyarakat pelaku tambang emas illegal di Sinuangon, pemilik escavator yang terbakar di Sikuro-kuro,  dan patut diduga pelaku tambang illegal yang dilindungi oleh oknum Polres Pasaman.

Dimana, pada tanggal 24 Oktober 2022,  pada saat Penyidik, Hairul Saleh Hasibuan memperlihatkan foto-foto barang bukti melalui HPnya sewaktu rangkaian proses pemeriksaan Mustafa berlangsung,  tiba-tiba nampak masuk panggilan dari Pudun.

Hairul Saleh melayani, dan mengabaikan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Hairul Saleh meninggalkan kuasa hukum Mustafa, mengutamakan komunikasinya dengan Pudun.

“Padahal dalam waktu melakukan tugas pemeriksaan. Nampak bahasa tubuh ketaklukan Saleh kepada Pudun”, kata Andreas.

Hal tersebut telah dikonfirmasikan melalui WA (24/11), nampak telah centang masuk dan centang biru tanda telah dibaca. Jelas sampai sekarang ( 25/11), Hairul Saleh Hasibuan tidak membantah. ***

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button