PBNU: RUU Terorisme Lebih Penting Dari Koopssusgab Dihidupkan
BeritaNasional.ID Jakarta – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Robikin Emhas, menyatakan, revisi UU Anti-Terorisme jauh lebih penting daripada pembentukan Komando Pasukan Khusus Gabungan TNI.
“Rencana pembentukan Koopssusgab yang terdiri dari satuan-satuan di TNI untuk menangkal terorisme sebaiknya tidak diteruskan. Kita berharap bahwa DPR dan pemerintah fokus pada revisi Undang-Undang Antiterorisme,” katanya, Kamis (17/6/2018).
Menurut dia, UU Antiterorisme yang berlaku saat ini memiliki banyak kelemahan, di antaranya tidak ada aturan penanganan mengenai tindakan-tindakan pendahuluan terorisme.
“Misalnya ada orang Indonesia yang ikut pelatihan atau bahkan mendukung ISIS atau al-Qaeda di luar negeri. Dia dilatih untuk merakit bom, dicuci otak untuk menjadi tetroris. Namun saat pulang ke Indonesia tidak disentuh oleh hukum kita karena belum ada undang-undangnya,” kata dia, yang juga pengacara itu.
NU telah mengusulkan perluasan pengertian mengenai terorisme, termasuk tindakan pendahuluan (preemptive)
Ia melihat, UU Antiterorisme yang berlaku saat ini belum mengoptimalkan peran serta intsitusi yang memiliki otoritas tindakan pencegahan.
“Ada BAIS, BIN, di kejaksaan ada intel, di lembaga-lembaga lain juga ada yang tidak diatur dalam undang-undang saat ini. Kami usulkan direvisi agar antarlembaga itu tidak menimbulkan ego sektoral. Jangan sampai ada yang punya informasi, tapi tidak disampaikan karena yang punya nama dalam penindakan itu institusi tertentu. Ini berbahaya sekali,” ujarnya. (dki1/bams)