Maluku

Pecat Empat Tenaga Kerja, PT. JAS Dituding Sepelekan UU Ketenagakerjaan

BeritaNasional.ID, Halmahera Timur – Dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa, “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.”

Sedangkan pengertian dari ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara Senin (13/7/2020).

Terkait hal tersebut, nyatanya PT. Jaga Aman Sarana (JAS) telah menyepelekan UU Nomor 13 tahun 2003 tenteng Ketenagakerjaan yang tidak lagi berpihak pada sejumlah tenaga kerja di PT. JAS.

Menjalani hari-hari pekerja nonskill di perusahaan PT. JAS memang bukan hal yang mudah sebab jauh lebih beresiko dari pada tenaga yang berskill namun harus dilalui dengan kesabaran oleh puluhan nasib malang pekerja lokal di PT. JAS.

Diketahui empat orang tenaga kerja lokal di PT. JAS beberapa waktu yang lalu telah diberhentikan sepihak oleh perusahan PT. JAS tampa ada alasan yang jelas.

Hal tersebut membuat sejumlah tenaga pekerja itu meresa kebingungan terkait dengan pemberhentian yang tidak melalui prosedural yang jelas.

Menanggapi persoalan itu, Koordinator Jaringan Masyarakat Lingkar Tambang (JIMAT), Jailan Samaun, mengatakan pihak perusahan harus menghargai tenaga kerja lokal apalagi pekerja nonskil yang ada di PT. JAS.

“Tentu kerjanya jauh lebih beresiko,” ungkapnya sambil merenungkan.

Jailan juga menambahkan surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh PT. JAS, tanpa ada kejalasan menerangkan bahwa pemecatan empat orang tenaga kerja itu seolah-olah memberhentikan diri mereka masing-masing.

Terakhir pihaknya berkomitmen akan membuat pemogokan kerja bagi seluruh tenaga kerja di PT. JAS karena empat orang yang diberhentika adalah saudara mereka semua sehingga mereka merasa satu yang terluka maka semua akan meresakan seruan komitmennya. (Reski Ismail)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button