Sumatera

Pendiri FWK, Minta DPRD Umumkan Nama Bakal Calon PJ Bupati Pringsewu

PRINGSEWU, Beritanasional.ID Pendiri Forum Wartawan Kompeten Wilayah Lampung, Hasbulloh Angkat Bicara, agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Pringsewu, segera mengumumkan nama -nama Bakal Calon Pejabat PJ Bupati Pringsewu yang di Usulkan

Hasbulloh ZS, Pendiri Forum Wartawan Kompeten Wilayah Lampung, DPRD pringsewu diberikan batas waktu, untuk mengumumkan usulan nama Penjabat Bupati sesuai dengan surat dari Kementerian dalam Negeri, terkait usulan nama Penjabat Bupati Periode Mei 2023-2024.
.
DPRD Pringsewu di beri batas
akhir oleh Kemendagri, untuk memberikan usulan nama nama bakal calon pejabat PJ Bupati Pringsewu, untuk di ajukan, di sisi lain Provinsi pun di beri mandat oleh Kemendagri untuk sama mengusulkan nama – nama sebagai pj bupati Pringsewu, tuturnya.

Lanjutnya Hasbulloh, ZS Sebaliknya Kemendagri juga memiliki otoritas untuk memiliki nama – nama untuk di calonkan sebagai PJ bupati, yang akan berproses Seleksi finalnya yang menjadi pilihan harus 3 nama.

“Yang pada akhirnya salah satu nama menjadi PJ bupati, Di pilih Kemendagri secara resmi untuk masa jabatan 2023 – 2024. Dalam konteks Pringsewu, artinya harus tiga nama yang di pilih oleh Ketua DPRD Pringsewu untuk di ajukan ke Kemendagri, setidaknya harus di publikasikan secara umum di media massa agar masyarakat publik pun tahu Siapa, nama – nama bakal calon PJ bupati tersebut dan tidak boleh tertutup.

Menurut Hasbulloh, bahwa Tujuannya jelas, dengan di publikasikan tiga nama atau calon tunggal sebagai PJ bupati oleh Ketua DPRD Pringsewu, menunjukan adanya keterbukaan dan akuntabilitas. Bahwa pemilihan itu benar – benar berdasarkan pertimbangan rasional mendengar aspiratif publik

.Setidaknya arus besar yang mengalir dari berbagai lapisan tokoh masyarakat harus dapat di dengar dan di catat oleh lembaga aspirasi publik, DPRD Pringsewu.

Diketahui Permohonan usulan tersebut berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (I I) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor I tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 T ahun 2016 bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.

Menurutnya, langkah yang dilakukan ketua DPRD adalah melakukan rapat pimpinan, menerima masukan dari fraksi, dan mempertimbangkan usulan-usulan yang masuk.

Dalam mempertimbangkannya, beberapa hal yang menjadi dasar adalah Pasal 130 dan Pasal 131 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

PP ini juga mengatur kriteria siapa saja yang dapat mengisi penjabat kepala daerah termasuk kriteria Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Dasar selanjutnya adalah Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

”Pertimbangan selanjutnya adalah memilih Pj Bupati yang sesuai keinginan masyarakat, yaitu pimpinan yang responsif, agresif, dan selalu mendahulukan kepentingan rakyat,” terangnya. (**)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button