Metro

Penertiban PKL Di Tanah Abang Diwarnai Kericuhan

BeritaNasional.ID Jakarta – Penertiban pedagang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (17/1/2019), diwarnai kericuhan. Para pedagang melawan dan melempari petugas Satpol PP dengan batu dan potongan besi. Akibatnya, dua mobil rusak terkena lemparan.

Awalnya petugas Satpol PP yang dipimpin Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang, Aries Cahyadi melakukan penyisiran terhadap keberadaan pedagang di atas trotoar di Jalan Kebon Jati. Namun kehadiran petugas telah ditunggu para pedagang dan langsung melempari petugas dengan batu dan potongan besi.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas Satpol PP langsung mundur. Namun, beberapa pedagang masih mengejar dan melemparinya sehingga mengenai mobil dan ada petugas yang terkena lemparan batu di badannya.

“Satu mobil truk pecah kaca spionnya dan satu mobil Panther depannya penyok terkena lemparan batu. Ada satu anggota yang badannya juga terkena lemparan batu, tapi tidak apa-apa,” kata Aries.

Aries menjelaskan pelemparan batu dan potongan besi oleh pedagang karena mereka menolak ditertibkan. Selain itu, diduga ada provokasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang tidak ingin adanya penertiban di kawasan Tanah Abang.

“Mereka sepertinya sudah menyiapkan batu-batu dan potongan besi untuk menyerang petugas. Sepertinya mereka dongkol dan dendam karena sudah selama dua minggu ini selalu ditertibkan. Mereka terprovokasi untuk menolak penertiban,” jelas Aries.

Aries menambahkan begitu diserang pedagang, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Camat Tanah Abang yang selanjutnya berkordinasi dengan Polsek Tanah Abang. “Pihak kepolisian bersama Satpol PP langsung melakukan penyisiran, dan berhasil mengamankan tiga orang sesuai dengan yang ada di video. Barang bukti berupa batu dan potongan besi juga diamankan”.

Camat Tanah Abang, Dedi Arif Darsono sangat menyesalkan terjadinya kericuhan akibat adanya pihak-pihak yang menjadi provokator. Kejadian tersebut tetap tidak akan menyurutkan petugas melakukan penertiban untuk menegakkan perda ketertiban umum. “Mereka kan tidak boleh lagi berdagang di atas trotoar,” ucapnya. (dki1/bn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button