Daerah

Peran Perguruan Tinggi dalam Pembangunan Daerah

Oleh : Marwiyah, S.H,.MKn
Dosen Fakultas Hukum Untag Banyuwangi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan serta pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan
dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa.

Kita pahami bersama, bahwa pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Demikian halnya dengan jenjang pendidikan tinggi.

Menurut Undang-undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendididikan Tinggi, pengertian pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

Adapun jumlah perguruan tinggi di Indonesia adalah Perguruan Tinggi 3.250, Perguruan Tinggi Agama 1.155, Perguruan Tinggi Kedinasan 181, sehingga total terdapat 4.586 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia (Kementrian Riset dan Teknologi, 2018).
Jumlah yang ribuan tersebut tentu memiliki mutu beragam, yang ditandai dengan peringkat melalui proses akreditasi. Meskipun demikian, Perguruan Tinggi mengemban kewajiban dan tugas yang sama yakni Tridharma Perguruan Tinggi. Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Perguruan tinggi diharapkan berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan. Hal ini disebabkan karena perguruan tinggi merupakan obyek sekaligus subyek/pelaku pembangunan itu sendiri. Terjunnya perguruan tinggi dalam proses pembangunan masyarakat selain sebagai tanggung jawab moral juga menghapus stigma bahwa perguruan tinggi berjarak dengan masyarakat. Stigma bahwa penelitian dan kegiatan Perguruan Tinggi hanya untuk internal kampus bukan untuk masyarakat harus bisa dikikis dengan lebih berpartisipasi dalam proses pembangunan. Peran perguruan tinggi amat terbuka mulai perencanaan pembangunan, proses pelaksaan pembangunan hingga evaluasi kegiatan pembangunan.

Pada masa lalu terdapat kecenderungan untuk memandang bahwa hanya pemerintahlah yang paham kebutuhan masyarakat. Segala tahapan pembangunan bermula dari pemikiran pemerintah semata. Strategi pembangunan terpusat demikian biasa disebut sebagai Top-down. Sering kita dapati pembangunan yang demikian ternyata tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat karena ada anggapan bahwa kebutuhan masyarakat seragam. Saat ini strategi yang paling sesuai adalah Bottom-Up. Ide dan gagasan pembangunan berawal dari inspirasi masyarakat, dijaring melalui mekanisme yang menampung secara optimal kebutuhan pembangunan berasal dari masyarakat.

Salah satu pihak yang dapat mendorong partisipasi masyarakat adalah Perguruan Tinggi.
Perguruan Tinggi seharusnya mampu untuk berperan dalam mendorong, membimbing dan membantu pemberdayaan masyarakat agar berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan pembangunan yang dilakukan secara partnership dengan unsur pemerintah, LSM, pihak swasta dan stakeholders lainnya.

Dalam proses pelaksanaannya, setiap program Perguruan Tinggi dapat dijadikan sebagai ujicoba dan action research dari perencanaan pembangunan partisipatif dan berupaya untuk mengembangkan model-model pendekatan partisipatif dan partnership dalam perencanaan pembangunan wilayah di dalam kerangka otonomi daerah.

Perencanaan Pembangunan secara Partisipatif bagi pemberdayaan masyarakat dan terwujudnya good governance dalam pengelolaan daerah, serta pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan telah disosialisasikan oleh Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Perguruan Tinggi di awal otonomi daerah. Akan tetapi kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi pada tahap itu masih terbatas pada konsep dan retorika pemerintah.

Marginalisasi masyarakat dalam setiap tahap pembangunan dapat dilihat dari minimnya proyek-proyek yang disetujui berdasarkan kebutuhan dan usulan masyarakat melalui mekanisme Musyawarah Pembangunan Desa/Kelurahan. Hampir sebagian besar proyek yang disetujui dalam APBD daerah Kabupaten/Kota berasal dari instansi vertikal dan horizontal.
Dalam pelaksanaan proyek pun masyarakat tidak memiliki peluang untuk berpartisipasi karena masyarakat sendiri terkadang tidak tahu proyek mana yang disetujui sebagai akibat kurangnya sosialisasi.

Seringkali masyarakat baru tahu ada proyek di desa/kelurahan mereka ketika terdapat tumpukan pasir dan papan nama yang menginformasikan proyek yang bersangkutan. Begitu juga dalam konteks pengawasan, partisipasi masyarakat juga hampir tidak ada, karena yang berfungsi melakukan pengawasan adalah lembaga-lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, seperti Irjen, Itwilprop dan Itwilkab/Kota.

Bersamaan dengan upaya percepatan pembangunan daerah semestinya disiasati dan diisi dengan berbagai langkah yang dapat memperkuat posisi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan-keputusan publik yang strategis. Dan salah satunya dalam proses perencanaan pembangunan.

Untuk itu, maka diperlukan suatu tindakan nyata yang tujuannya adalah untuk mempersiapkan sumberdaya manusia ketiga pihak (Pemda, LSM, dan Perguruan Tinggi) agar nantinya mampu melakukan antisipasi sekaligus merealisasikan percepatan pembangunan daerah sekaligus pemerataan pembangunan daerah. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button