ACEH

PKN Nilai Tunjangan Khusus Guru di Galus tidak Tepat Sasaran

BeritaNasional.ID-Gayo Lues-Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Gayo Lues menilai tunjungan khusus guru yang disalurkan di Gayo Lues, Provinsi Aceh tidak tepat sasaran. Pasalnya, berdasarkan penelusuran tim PKN ditemukan masih ada sekolah-sekolah yang lebih layak untuk mendapatkan tunjangan khusus guru tersebut.

“Alokasi tunjangan khusus guru untuk Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2020 diketahui sebesar 3,3 miliar dan berdasarkan informasi yang kita dapatkan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues, tunjangan tersebut sudah disalurkan sebesar 1,5 miliar kepada 77 orang penerima yang tersebar di 11 sekolah, jenjang SMP, SD dan 1 TK,” jelas Ketua PKN Gayo Lues, Abdulah, Jum’at (09/10/2020).

Masih kata dia, dari sejumlah sekolah yang dilakukan investigasi masih ada sekolah-sekolah yang masih layak menerima tunjangan khusus guru tersebut, jika didasarkan pada kondisi Geografis.

“Dari 11 sekolah yang menerima tunjangan tersebut, hanya Dua sekolah yang berstatus sangat tertinggal. Padahal, masih banyak sekolah lain yang berstatus teringgal sesuai aturan penerimaan tunjangan tersebut, namun tidak mendapatkan,” terang dia.

Apalagi, jelasnya tunjangan khusus guru diberikan pemerintah kepada guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus. Tunjangan diberikan pemerintah kepada guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus dan diberikan sebagai penghargaan bagi guru atas pengabdiannya dan juga untuk mengangkat derajat dan martabat dengan harapan para guru dapat memberikan pelayanan yang bermutu di daerah khusus.

Dijelaskan, adapun sekolah penerima tunjangan khusus smester 1 TA. 2020 yang di tetapkan berdasarkan kecamatannya sebagai berikut:

1. Kecamatan Pantan Cuaca 6 sekolah dan 1 TK

2. Kecamatan Pining 3 Sekolah

3. Kecamatan Dabun Gelang 2 Sekolah, dan

4. Kecamatan Tripe Jaya 1 Sekolah

Abdulah menyampaikan, calon penerima tunjangan khusus guru diusulkan oleh dinas pendidikan secara daring melalui aplikasi, kemudian guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus ditetapkan dalam surat keputusan penerima tunjangan khusus (SKTK) yang diterbitkan oleh Ditjen GTK.

“Jadi penerima tunjangan khusus guru adalah berdasarkan usulan Dinas Pendidikan, oleh karena itu perlu adanya pengkajian ulang agar tunjangan khusus guru tepat sasaran,” pintanya.

Dirinya juga membeberkan, Kecamatan Pantan Cuaca merupakan kecamatan dengan sekolah penerima tunjangan khusus terbanyak, padahal di kecamatan lain, masih banyak sekolah yang lebih layak untuk menerima tunjangan khusus tersebut sesuai syarat dan aturan yang ada.(Abu Bakri)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button