Hukum & Kriminal

Polda Sumut Berhasil Ringkus 7 Pelaku Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Dairi

BeritaNasional.ID Medan – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Dairi berhasil meringkus tujuh pelaku percobaan pembunuhan satu keluarga di Dusun Bukit Lau Kersik, Desa Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi. Kejadian percobaan pembunuhan ini terjadi pada 31 Mei 2019 lalu.

“Alhamdulilah hari ini, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum bekerjasama dengan Polres Dairi telah berhasil mengungkap, kasus penganiayaan satu keluarga marga  Sembiring,” ucap Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan persnya di Mapolda Sumut, Senin (17/6/2019).

Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus 7 orang pelaku. Ketujuh pelaku yang ditangkap mulai dari pelaku penyuruh hingga tim eksekutor. Adapun ke tujuh pelaku yaitu, ST (66) Warga Jalan SM Maraja, Tiga Lingga, Dairi yang merupakan otak pelaku. Kemudian, W alias Oka (46) warga Medan yang berperan sebagai perencana pembunuhan dan perekrut eksekutor.  Mereka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan saat penangkapan.

Kemudian BH (46) warga Aceh Tamiang, JG alias Yudi (40) warga Langkat, BS (21) warga Langkat dan BS(26) warga Labura yang masing-masing bertindak sebagai eksekutor dan diupah bervariasi mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp6juta.

Serta MT (61) warga Dairi yang bertugas mensurvei rumah korban dan menyediakan sepeda motor dan uang sebesar Rp.10 juta untuk operasional para eksekutor.

“Motifnya motif dendam yang dilatar belakangi karena sengketa masalah pertanahan. Dimana korban menguasai lahan yang 1,5 hektarnya, terjadi  silang sengketa dari ipar pelaku yang sekarang yang ditangkap,” terang Irjen Agus.

Sementara itu Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian menambahkan pelaku berinisial ST memang sudah lama mengancam korban akibat permasalahan ini. Bahkan pelaku sempat mengancam korban dengan mengatakan akan menunggu korban pensiun.

Menurut pengakuan korban, pelaku sudah berniat menghabisi nyawanya dari jauh-jauh hari. “Dia memang sudah mengancam-ngancam. ‘Kau tunggu kau pensiun habis kau kubuat’. Itu (pelaku) sudah ngancam si korban,” ungkap Andi.

Para pelaku sebut Andi diringkus dari sejumlah lokasi berbeda pada Sabtu (15/06/2019) kemarin. Lokasi penangkapan ada yang di Aceh Tamiang, Langkat serta Medan.

Sebagaimana diberitakan, peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Jumat (31/5/2019) subuh sekitar pukul 04:30 WIB. Kejadian berawal ketika lima orang tak dikenal dengan menggunakan topeng masuk ke rumah korban di  Desa Bukit Lau Kersik, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi. Tanpa basa-basi, para pelaku langsung menganiaya BS, istri dan anaknya. Setelah menganiaya para korban, para pelaku bertopeng langsung melarikan diri.

Akibat percobaan pembunuhan itu, lima orang yang merupakan satu keluarga mengalami kritis karena kena benda tajam dan dipukul dengan palu. Keluarga korban yang dibantai adalah mantan purnawirawan Polri, Bangkit Sembiring (58).

Dari tangan seluruh pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 bilah parang, 1 linggis, 1 palu, 5 pasang sarung tangan, 2 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil.

Karena perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Jo 53 lebih subsider 170 ayat (2) ke 2 subsider 354 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 76 huruf C Jo pasal 80 ayat (2) dari Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button