Hukum & KriminalSumatera

Polda Sumut: Kasus Kades Besilam dan Sekdes Tetap Lanjut, Mereka Tidak Ditahan, Karena Ada Jaminan Keluarga

BeritaNasional.ID, Sumut – Pemeriksaan Kepala Desa (Kades) Besilam, berinisial IB dan Sekdesnya berinisial ZN, sudah selesai diproses pihak Polda Sumut, merekapun diperbolehkan pulang, dikarenakan adanya jaminan dari pihak keluarganya, Sabtu (24/7/2021).

Diketahui sebelumnya, Polda Sumut melalui Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) bekerja sama dengan Pempropsu, melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Kades Besilam berinisial IB (51) dan Sekdesnya berinisial ZN (34). Kedua warga Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat ini, diamankan disalah satu Cafe Ijo, di Stabat, pada Jum’at (23/7/2021) kemarin.

Dari penangkapan keduanya, pihak Polda sumut juga memeriksa Camat Padang Tualang berinisial RE. Camat Padang Tualang berini RE di jemput pihak Polda Sumut, untuk diambil keterangan, dikarenakan, adanya keterlibatan terkait sertifikat tanah yang dikeluarkan dari Kecamatan Padang Tualang. Diketahui sebelumnya, dari OTT terhadap Kades dan Sekdes, langsung dipimpin Wadir Reskrimsus Poldasu AKBP Patar Silalahi, S.I.K, dan AKBP Indra Uta Ritonga.

Pada OTT itu, Tim berhasil mengamankan barang bukti, antaralain, kwitansi berikut uang sebesar Rp.33.900.000, serta surat pelepasan sertifikat tanah dari Kecamatan Padang Tualang.

Informasi dirangkum beritanasional.id, Minggu (25/7/2021) dari beberapa warga Desa Besilam, terkait benar tidaknya Kades dan Sekdes sudah pulang dan berkumpul dirumahnya masing-masing, wargapun membenarkan hal tersebut.

“Iya bang, mereka sudah pulang, dan sudah berkumpul dirumahnya masing-masing,” sebut warga Desa Besilam yang namanya enggan dituliskan dimedia ini.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Whyudi, S.I.K, S.H, ketika dikonfirmasi awak media ini, terkait Kades dan Sekdes dibebaskan mengatakan, keduanya tidak ada ditahan, kasusnya terus lanjut.

“Kades dan Sekdes tidak dilakukan penahanan. Namun yang bersangkutan wajib lapor, pertimbangan pemeriksaan telah selesai dilakukan, BB terkait perkara telah disita, dan adanya jaminan dari pihak keluarga bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Untuk kasusnya tetap berjalan dan terus diproses,” ujarnya melalui WhatsApp wartawan, Minggu (25/7/2021). (Tim)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button