Jawa Timur

Polisi Berhasil Gagalkan Transaksi 600 Butir Pil Trex di Pelabuan Probolinggo

Beritanasional.id-Probolinggo
Peredaran ratusan Pil Koplo di Kota Probolinggo berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Probolinggo. Berdasarkan informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi jual beli di dalam Pelabuhan Tanjung Tembaga Mayangan Kota Probolinggo. Dan benar, sebanyak 600 butir obat keras jenis Trihexylpenidil (6 Box) ini berhasil diamankan petugas.

Kepada media, rabu (18/05/22), Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan jual beli pil trex di pelabuhan Mayangan.

Sebanyak empat orang berhasil diamankan yaitu S, 23 Th, warga Desa Gili Ketapang Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo, F, 22 Th, warga Kel. Jrebeng Wetan Kec. Kodopok Kota Probolinggo, A, 22 Th, warga Kel. Jrebeng Kidul Kec. Wonoasih Kota Probolinggo serta R, 20 Th yang merupakan tukang ojek yang mengantar F.

“Penangkapan ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2022 sekira jam 16.45 Wib. Dua orang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu F dan A karena mereka berdua kedapatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar maupun persyaratan keamanan.” terangnya.

“Sedangkan terhadap S dan R, tidak dilakukan penahanan. S tidak ditahan dikarenakan statusnya sebagai pembeli yang mana obat tersebut dipergunakan untuk konsumsi pribadi. Begitu juga R, yang memang tidak mengetahui adanya transaksi tersebut, hanya disuruh mengantar F ke pelabuhan dengan dalih menemui teman “, tambahnya.

Kasi Humas menambahkan, dari pengembangan kasus didapat informasi bahwa A mendapatkan pil tersebut dari AW (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

“Dari penangkapan ini, barang bukti yang berhasil kita disita antara lain 6 Box pil Trihex 2 buah HP dan uang tunai Rp. 169.000,- sisa penjualan pil trex”, pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut, Kasi Humas menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 (edar kesediaan farmasi yg tidak memenuhi standart / persyaratan keamanan) dan Pasal 197 (edar kesediaan farmasi tanpa ijin edar) UU RI tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda 1,5 Miliar rupiah.

***Onoy

Humas

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button