DPRD Prov Sulbar

Ruslan.S.Sos Komisi III Dprd Sulbar Hadiri Rapat Evaluasi Penggunaan Anggaran APBD 2020

Sulbar –Rapat evaluasi penggunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2020 digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulbar, di gedung DPRD Sulbar,  Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Ir A Muslim Fattah.

Anggota DPRD Sulbar yang hadir dalam rapat ini, masing-masing Arif Dg Mattemmu, Syarifuddin, Husain, Yusril M Nur, Haenur, Jumset Budi Bombang, H Damris, dan Ruslan. Sedangkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Hj Surianah dari Dinas Perumahan dan Pemukiman menjelaskan, sebelum recofusing anggaran ynag dimiliki sebesar Rp9 miliar. Dana ini sedianya akan digunakan untuk membiayai 26 item kegiatan. Sedangkan setelah recofusing, anggarannya tersisa Rp4,9 miliar. Dengan dana ini akan digunakan untuk membiayai 11 kegiatan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulbar, Ir A Muslim Fattah, mengatakan, Dinas Perumahan dan Pemukiman agar dapat menjalankan proses penggunaan anggaran dalam pemanfaatan anggaran yang ada.

Politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan Kabupaten Polman ini, mengatakan, dalam penanganan target fisik pada anggaran yang ada di Dinas Perumahan dan Pemukinan, sehingga tidak lagi molor. Jadi dapat ditindaklanjuti secepatnya terhadap realisasi pada item kegiatan dalam anggaran yang ada di Dinas Perumahan dan Pemukiman.

”Kami dari komisi III akan melakukan kunjungan kerja untuk melihat kegiatan yang telah dilakukan pihak OPD terkait. Sekaligus melihat progresnya terhadap realisasinya pihak OPD terkait. Di antaranya Dinas Sumber Daya Mineral Provinsi Sulbar,” ungkap Ir Muslim Fattah.

Kepala Dinas Sumber Daya Mineral Provinsi Sulbar, Ir Amri Eka Sakti, awalnya dinas yang dipimpinnya mendapatkan anggaran Rp4 miliar. Setelah recofusing, sisa anggaran yang diperolehnya Rp2 miliar lebih. Dan saat ini biaya langsung pada posisi bulan April terealisasi sekitar 24,1 persen. Total anggaran yang saat ini belum digunakan Rp1 miliar serta belanja langsung dan tak langsung 30 persen.
”Dari hasil recofusing yang 24,1 persen ini belanja langsung, penyediaan jasa menyurat, penyediaan jasa komunikasi dan listrik, penyediaan alat tulis kantor 96 persen, realisasi komponen listrik dan bangunan kantor nol persen serta makan dan minum 14 persen,” jelas Amri Eka Sakti.

Anggota Komisi III DPRD Sulbar, Yusril M Nur, mengatakan, perlu difasilitasi masyarakat terhadap potensi lahan yang ada untuk batu gajah. Karena saat ini, banyak penawaran yang masuk dari Kalimantan untuk membeli batu gajah dari Sulbar.

”Perlu Dinas Sumber Daya Mineral memfasilitasi masyarakat. Sehingga lahan dan potensi yang ada di lahan masyarakat bisa terjual dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yusril M Nur dari Partai Perindo.

Hal senada diungkapkan H Damris, anggota DPRD Sulbar dari daerah pemilihan Kabupaten Mamuju. Menurut Damris, kepala dinas sumber daya mineral perlu turun langsung meninjau sebelum mengeluarkan izin. Sehingga tidak terjadi masalah nantinya.
”Dalam pengelolaan dan penggunaan terhadap masalah batu graser ini akan ditangani pada Dinas Sumber Daya Mineral Provinsi Sulbar,” kata Damris.
yang jelas batu graser sehingga dalam penggunaan terhadap masalah ini akan kita tangani pada Sumber daya mineral pihak pemerintah provinsi “ungkap H. Damris

Politisi Partai Golkar ini juga mempertanyakan tiga titik untuk sumur bor, yakni titik di Kabupaten Mamuju, Majene, dan Pasangkayu, telah disepakati pada pihak Komisi III saat itu. ”Dan sekarang kami mempertanyakan, kenapa tidak dijalankan dari item tersebut,” ungkap H Damris.
Kadis Sumber Daya Mineral, Amri Eka Sakti, mengemukakan, menyangkut penjualan lokasi per hektare, itu terkait pada pasar. Dan kontraktor yang jalan ini ada izin. Untuk itu, masalah harga batu gajah yang masuk ke Sulbar, maka pihaknya akan memproses sesuai pada aturan dan potensi tambang batu gajah.
”Dari 16 titik pada penggunaan air tanah, itu sudah berjalan tahun 2019. Dan untuk item kegiatan pada penggunaan air tanah tahun 2020 ini, tidak ada lagi anggarannya,” katanya seraya menambahkan, untuk pengeboran di Majene, Pasangkayu, dan Polman pada tahun 2019 itu, semua masuk pada dan APBN.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulbar, Ir A Muslim Fattah mempertanyakan masalah pengeboran di bawah tanah, kenapa tidak dijalankan. Begitu pula H Damris mempertanyakan masalah pemanfaatan pengeboran air di bawah tanah ini, maka perlu dijalankan dulu ini anggaran Rp440 juta.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulbar, Rayu, mengatakan, perlu diketahui recofusing terhadap anggaran yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup.
Aco Takdir selaku Kepala Dinas Lingkungan hidup menyatakan, soal mangrove yang ada di Pasangkayu, berapa persen yang tumbuh pada mangrove yang ada di Pasangkayu. Dan menurutnya ada yang tumbuh 20 persen mangrove yang ada di perbatasan Sulteng dengan Sarjo, tidak ada tumbuh. Jadi tumbuhnya mangrove ini tergantung pada kondisi tanahnya yang ada di setiap wilayah pantai ini.
”Yang tumbuh itu di wilayah Pasangkayu untuk mangrove. Dan kami akan programkan lagi di wilayah Tikke dan bisa dilakukan swakelola dan melibatkan masyarakat dalam pengembangan swakelola ini,” tutur Aco Takdir. (Humas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button