SUMUT

Soal Key Garden, Kuasa Hukum Sebut Izin Dinyatakan Lengkap Terverifikasi

BeritaNasional.ID, Binjai – Kuasa Hukum Key Garden M Iqbal Zikri SH memastikan bahwa seluruh perizinan terkait operasional THM (Tempat Hiburan Malam) Key Garden sudah dapat dinyatakan lengkap dan terverifikasi. Hal itu dijelaskan Iqbal menanggapi adanya pernyataan salah seorang politisi Sumut berinisial ZP yang diduga mempertanyakan alasan kenapa segel pintu masuk Key Garden dibuka.

“Jadi saya ingin menjelaskan terlebih dahulu bahwasanya sistem perizinan kita sekarang sudah berubah. Karena menurut peraturan yang terbaru sistem saat ini sudah bisa melalui OSS,” kata M Iqbal Zikri SH saat menggelar konferensi pers, Kamis (25/8/2022) siang.

Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa perizinan seperti izin berbasis resiko dan verifikasinya sudah berstandar nasional. Selanjutnya izin IMB juga sudah lengkap yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemkab Deliserdang.

“Mengenai UPL dan UKL kita juga sudah punya yang juga dikeluarkan secara resmi oleh Pemkab Deliserdang,” ujarnya.

Nah, mengenai dugaan pembukaan segel yang viral tersebut, Iqbal mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyurati Gubernur untuk pembukaan segel. Maksudnya kenapa disurati Gubernur, supaya untuk pemberitahuan bahwasanya izin yang dikantongi sudah lengkap dan terverifikasi.

“Kan wajar sudah kita surati. Kita sudah sesuai prosedur tapi tidak ditanggapi sama mereka. Jadi wajar kalau kita buka segel itu sendiri,” imbuhnya.

Sementara itu, Owner Key Garden Muliadi Barus juga mengaku kesal dengan adanya pernyataan dari salah seorang politisi Sumut berinisial ZP yang diduga seakan-akan mempertanyakan tentang legalitas usaha miliknya.

“Jadi hari ini saya klarifikasi terkhusus untuk ZP kalau berbicara tentang izin saya, dia juga harus mengantongi data gitu. Jangan asal berbicara apalagi di media sosial. Ini kan secara tidak langsung mencemarkan nama baik usaha saya gitu,” katanya.

Muliadi menekankan agar kedepan ZP tidak lagi menyampaikan opini-opini terkait keberadaan usahanya di ruang publik terutama di media sosial yang tidak sesuai dengan data dan fakta.

“Kalau demikian, maka akan saya tuntut sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (bay)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button