Daerah

Tersangka Penggelapan Ketua Perpenas Sugihartoyo Didampingi Pengacara Surabaya

BeritaNasional.ID,
BANYUWANGI – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan, Sugihartoyo, Ketua Perpenas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Jawa Timur mengaku didampingi pengacara asal Surabaya, yaitu Antoni Rakat, SH.

“Jadi sepenuhnya semua saya serahkan kepada lawyer,” lontar Sugihartoyo, kepada awak media, Kamis (24/8/17).

Sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan, pada hari ini Sugihartoyo dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum), Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, guna menjalani pemeriksaan. Namun, mantan Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, tersebut mengaku tidak bisa hadir. Semua akan ditangani oleh pengacara yang ia tunjuk.

“Untuk tindakan lebih lanjut, juga akan kita konsultasikan dengan kuasa hukum kami,” ungkap Sugihartoyo.

Dalam perkara ini, Sugihartoyo, ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan keuangan Untag 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Peningkatan status itu diambil pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, seusai melakukan gelar perkara pada 18 Agustus 2017 lalu.

Jaenuri SH, kuasa hukum Waridjan selaku pelapor menjelaskan, bahwa dari hasil audit akuntan publik tahun 2015, pada keuangan Untag Banyuwangi, tahun 2010, 2011 dan 2012, ditemukan dugaan penggelapan anggaran sekitar Rp 3,7 miliar. Dan itu terjadi dimasa Sugihartoyo masih menjabat sebagai Rektor Untag.

“Selanjutnya kita lihat saja perkembangannya mas,” cetusnya. (mh.said)

Caption : Surat Tanda Bukti Bukti Pemanggilan untuk Sugihartoyo dari Ditreskrimun Polda Jatim

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button