Daerah

Tipikor Polres Matra Kebut Kasus Dugaan Korupsi Kadis Perumahan Rakyat Pasangkayu

Berita Nasional.ID.Pasangkayu Sulbar — Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar kasus di Kejaksaan Negeri Mamuju Utara, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat beberapa waktu lalu, Tim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Mamuju Utara langsung kebut penyelidikan dugaan korupsi oknum Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kabupaten Pasangkayu.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penggunaan dana ganti uang (GU) Tahun anggaran 2013 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pasangkayu sebesar Rp . 217.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah) yang kasusnya mandek hingga bolak balik dari kejaksaan ke kepolisian sebanyak tiga kali dan melibatkan Tim Korsup dari KPK. saat ini penyelidikannya pun langsung di kebut tim tipikor polres mamuju utara.

Tak tangung – tanggung, Tim tindak pidana korupsi (TIPIKOR) polres mamuju utara langsung memeriksa sejumlah saksi yang di duga kuat mengetahui aliran dana dalam kegiatan penggunaan dana ganti uang (GU) tahun anggaran 2013 tersebut. Bahkan mantan sekretaris dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan kabupaten pasangkayu yang kini menjabat sebagai kepala dinas PTSP pun tak luput dari pemeriksaan sebagai saksi.

Zulfikar Kepala Dinas PTSP yang diperiksa sebagai saksi mengatakan, “terkait pemalsuan tanda tangan pencairan dana dalam kegiatan penggunaan dana ganti uang (GU) tahun anggaran 2013 saya kira sudah selesai pasca di vonisnya bendahara dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan beberapa tahun lalu. namun saat ini saya kembali menerima panggilan untuk dimintai keterangan tambahan oleh tim tipikor sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Tutup Zulfikar singkat.

Sementara Hidjaz Yunus, Kepala Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Mamuju Utara yang dikonfirmasi mengatakan, “Bolak baliknya berkas tersebut dikarenakan pasal yang di kenakan yakni pasal 55 harus melibatkan pelaku sejak dari awal namun di fakta perbuatan tidak jelas. Terang Hijaz.

Lebih lanjut Hijaz menjelaskan, dengan dirubahnya pasal 55 kemudian dirubah ke pasal 56 yakni pembantuan namun itupun masih kurang jelas sehingga pihak kejaksaan kembali memberikan petunjuk ke penyidik untuk dilengkapi. Jelasnya.

Sedang pihak Kepolisian polres mamuju utara masih enggan berkomentar dikonfirmasi terkait perkembangan dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum kepala dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan kabupaten pasangkayu berinisial (AS) .(Joni Banne Tonapa/ JNN ).

Editor : Yuni JOIN

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button