Daerah

Tolak Penggusuran Dan Tidak Terima Disebut Warga Liar, Warga Ciracas Jaktim Datangi Komnas HAM

BeritaNasional.ID Jakarta – Tolak Penggusuran lahan,Puluhan warga Kebun Sayur Ciracas, Jakarta Timur, kembali melakukan aksi unjuk rasa.Aksi tersebut dilakukan di depan Kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dari dulu hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh negara, sekarang menuntut haknya,” ujar salah seorang orator, Elang M, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari No. 4-B, Menteng, Senin (4/6/2018).

Elang yang juga sebagai Ketua Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FH UI 2018 menegaskan aksi penolakan penggusuran tidak ada kaitannya dengan isu politik.

“Bukan masalah siapa yang dipilih, itu tidak benar. Aksi kami ini bukan soal politik, bukan ‘gorengan’ politik. Ini soal perut,” imbuhnya.

Kemudian, Elang memaparkan warga Desa Kebun Sayur Ciracas memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. Maka tidak pantas jika mereka disebut sebagai warga liar.

“Enggak ada yang namanya warga liar kan? Itu hanya karangan dari orang-orang yang memang ingin menindas kita. Yang kita sayangkan itu warga diminta secara paksa untuk meninggalkan rumahnya,” tuturnya.

Selain ada puluhan warga, ada pula puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang membantu melakukan aksi tersebut. Pasalnya, Desa Kebun Sayur Ciracas telah menjadi Comunity Development Program BEM FH UI sejak 2012.

Terkait aksi penolakan penggusuran, ada tujuh hal yang menjadi tuntutan para warga, yakni:

1. Meminta Komnas HAM untuk menindaklanjuti kasus Kebun Sayur Ciracas yang belum selesai atau tertunda;

2. Meminta Komnas HAM menyelesaikan kasus Kebun Sayur Ciracas yang berdasarkan wewenang sesuai dengan HAM dan UUD 1945;

3. Meminta pemerintah untuk menjamin tidak ada penggusuran paksa di Kebun Sayur Ciracas;

4. Meminta pemerintah memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti hak atas perumahan dan pelayanan Adminduk kepada warga Kebun Sayur Ciracas;

5. Meminta PT ADHI KARYA dan Perum PPD untuk menghentikan pemasaran dan pembangunan apartemen LRT CITY sebelum adanya penyelesaian sengketa dengan warga Kebun Sayur Ciracas;

6. Meminta aparatur negara dan Perum PPD untuk menghentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan diskriminasi terhadap warga Kebun Sayur Ciracas;

7. Meminta pemerintah untuk transparan dan memberikan kepastian hukum sesuai dengan kaidah-kaidah HAM.

Pantauan kami aksi masih berlangsung pengamanan dikawal sejumlah Polisi dari Polsek Metro Menteng dan Polres Metro Jakarta Pusat. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button