Nasional

Anggota DPR Menentang Aturan KPU Mantan Narapidana Nyaleg

BeritaNasional.ID Jakarta – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019,Komisi Pemilihan Umum (KPU)bersikukuh tetap melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

Hal ini banyak pro-kontra menyikapinya,anggota Komisi Pemerintahan DPR Abdul Hakam Naja mendukung langkah KPU.

“PAN dengan jelas mendukung bahwa caleg yang pernah menjadi mantan koruptor sebaiknya ‘parkir’ atau berkarir di bidang yang lain, jadi tidak perlu mencaleg,” ujar Abdul dalam diskusi bertema Narapidana Koruptor Jadi Calon Legislator di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Sikap KPU ditentang mayoritas fraksi dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU. Alasannya, bertentangan dengan UU Pemilu. Abdul mengungkapkan ada intervensi dari pihak lain dalam penolakan itu. Namun ketika ditanya siapa pihak lain yang dimaksud, dia tidak menjelaskan.

“Kita (PAN) setuju PKPU, cuma kalau dilihat dari ‘naga-naga-nya’ itu kira-kira (ada penolakan), dengan orang juga yang mulai bereaksi, saya juga sudah dihubungi beberapa orang terkait dengan masalah itu,” katanya.

Fraksi PAN lebih menyoroti pentingnya aturan untuk menyelesaikan masalah biaya politik yang tinggi saat di pilkada dan pilpres. Menurut Abdul faktor politik juga menjadi masalah yang krusial bagi penyelenggara negara atau kepala daerah, termasuk wakil rakyat yang menjadi koruptor.

“Sekali lagi problem yang belum bisa kita atasi sekarang adalah politik uang. Politik dengan biaya yang tinggi oleh calon baik legislatif maupun kepemimpinan kepala daerah, bahkan di kepala desa,” kata dia.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan rancangan Peraturan KPU sudah final dan akan diserahkan kepada Kemenkumham pekan depan.

“Sudah dirapikan dan artinya kita sudah final. Bahwa kita akan memasukkan norma itu dalam PKPU,” kata Wahyu Setiawan.

Wahyu optimistis Kemenkumham segera mengesahkan.”Segera. Kalau itu segera,” ucapnya.Wahyu mengatakan tidak menutup kemungkinan nanti beberapa pihak menggugat PKPU ke Mahkamah Agung. KPU siap menghadapinya.

“Kita lebih memilih silakan aturan KPU dianggap oleh pihak tertentu tidak memuaskan. Ada mekanisme hukum untuk menguji peraturan KPU melalui MA. Tetapi tolong beri kesempatan kepada KPU untuk membuat peraturan KPU yang berkualitas dan progresif dan pro reformasi,” kata Wahyu.

Larangan mantan napi ikut nyaleg masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten serta kota.

“Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017,” demikian isi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5/2018).

Wahyu heran dengan sikap anggota DPR yang justru menentang aturan itu yang seharusnya disikapi dengan baik demi menjalankan tugas wakil rakyat lebih amanah kedepannya.

“Uniknya adalah kenapa Komisi II DPR meloloskan aturan untuk (eks napi korupsi) tidak bisa nyalon DPD, tapi kalau pencalonan DPRD dan DPR itu, DPR itu kok lebih bersikap mempersoalkan, ini publik harus tahu, ada apa?,” kata Wahyu.

“Di luar mereka antusias, namun ketika pembahasan aturan kok banyak yang mempersoalkan. Ini kalau benar, maka semangatnya harus sama dengan ketika meloloskan aturan DPD (mantan napi korupsi dilarang maju sebagai caleg DPD),” Wahyu menambahkan. “KPU harus bersikap adil, ketika napi koruptor tidak bisa nyalon DPD, maka nyalon DPRD atau DPR pun harus dilarang.”

KPU mempunyai wewenang penuh membentuk aturan itu. KPU merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 bahwa lembaga merupakan lembaga independen.

“Tampaknya kita menempuh jalan sendiri terkait napi koruptor, itu tampaknya kita berbeda pandangan. Kita pastikan akan dikeluarkan PKPU karena sesuai dengan hasil rapat pleno,” ujar Wahyu.

“Lebih baik kita kalah apabila digugat, dari pada kita tidak mengeluarkan aturan ini,” Wahyu menegaskan.

PKPU ditentang karena dianggap melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut, mantan napi yang sudah menjalani masa hukuman 5 tahun atau lebih boleh mencalonkan diri, selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik bahwa pernah berstatus tersangka.

Namun KPU membuat terobosan bahwa khusus mantan napi korupsi, tak boleh mencalonkan diri sebab korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa.

“KPU dianggap melampaui kewenangannya. Harusnya diputuskan oleh pengadilan. Tapi kita memperluas tafsir undang-undang itu, karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa,” kata dia.

Guru besar Fakultas Hukum UI Satya Arinanto meyakini KPU akan memenangkan gugatan jika PKPU diperkarakan. Menurut dia argumentasi KPU terkait dasar hukum penerbitan aturan itu sudah benar dan sesuai UU Pemilu.

“Bisa (menang gugatan), legislasinya seperti itu bisa. Bisa (menang gugatan), kalau hakimnya benar,” ujarnya.

Menurut Satya KPU tidak hanya menekankan sisi korupsi.

“Legal standing KPU kuat. Di UU (pemilu) itu ada tiga, bandar narkoba, pedofilia sama korupsi, kenapa yang dipermasalahkan cuma korupsi aja, yang dua enggak apa-apa,” imbuhnya.

Satya heran kenapa banyak pihak hanya mempermasalahkan peraturan eks napi koruptor dilarang nyaleg. Sementara larangan pelaku pedofilia dan bandar narkoba nyaleg, sama sekali tak jadi sorotan.

“Bandar narkoba orang enggak boleh nyaleg, orang enggak ribut. Orang yang pedofilia enggak boleh, orang enggak ribut, tapi yang pernah korupsi enggak boleh, diributin. Padahal aturan yang bandar narkoba dan pedofilia sudah berlaku, itu alasannya (eks napi koruptor juga dilarang),” kata Satya.

Satya mendukung sikap KPU memaksimalkan wewenang menerbitkan peraturan itu.

“Sekarang KPU mau membuat peraturan seperti itu saya mendukung,” kata dia.

“Lembaga negara independen, mandiri seperti KPU, aturan seperti itu bisa dibuat terkait tugas dan wewenangnya, dan tidak perlu konsultasi. Jadi kalau dalam UU ada yang mengatur konsultasi ya, memang menurut saya inkonstitusional, karena lembaga-lembaga seperti MK, KY boleh bikin aturan sendiri,” tambahnya. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button