Ragam

BPJS Polman : Fokus Program Rujuk Balik

9 jenis penyakit yang masuk dalam kategori PRB, diantaranya Diabetes Mellitus, Hipertensi, Penyakit Jantung, Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (Ppok), Schizoprenia, Stroke, dan Systemic Lupus Erythematosus

polman Sulbar.Berita Nasional.ID — Peranan Program Rujuk Balik Dalam Peningkatan Kualitas Layanan
sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan selalu menjadikan kualitas pelayanan kepada peserta JKN-KIS sebagai fokus utama salah satu upayanya adalah melalui sistem Program Rujuk Balik (PRB). Hal tersebut disampaikan oleh ka BPJS kab Polman Sulbar , Selasa 4 Maret

Lanjut Hari . PRB adalah sebuah skema sistem pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS yang menderita penyakit kronis dengan catatan bahwa peserta JKN-KIS tersebut telah berada pada kondisi stabil namun masih memerlukan pengobatan jangka panjang. Sehingga dalam upaya memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS dengan kondisi tersebut, pelayanan kesehatan akan dilanjutkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atas rekomendasi/rujukan dari dokter spesialis/sub spesialis tempat peserta JKN-KIS sebelumnya dirawat. Jelas Hari .

“Ada 9 jenis penyakit yang masuk dalam kategori PRB, diantaranya Diabetes Mellitus, Hipertensi, Penyakit Jantung, Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (Ppok), Schizoprenia, Stroke, dan Systemic Lupus Erythematosus (Sle),”dalam pelaksanaan skema PRB, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan juga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mempunyai peranan pentingnya masing-masing utamanya dalam hal koordinasi pelayanan sehingga kualitas pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN-KIS dapat terjamin” Terang Hari.

“di FKRTL, jika peserta JKN-KIS yang menderita penyakit kronis telah stabil maka FKRTL harus memberikan surat rujuk balik yang didalamnya terdapat tindak lanjut pengobatan yang harus dilakukan di FKTP tujuan rujukan dan juga resep obat yang harus diberikan , sedangkan peranan FKTP adalah untuk melakukan pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, obat, sampai dengan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kepada peserta PRB serta tindakan lainnya sesuai dengan keterangan dari dokter spesialis/sub spesialis yang ada dalam surat rujuk balik. Ungkap Hari Wibawa.

Harie Menambahkan, jika skema PRB ini berjalan dengan baik maka akan banyak manfaat yang bisa dirasakan baik untuk peserta JKN-KIS maupun bagi fasilitas kesehatan. Bagi peserta JKN-KIS, akan semakin mudah untuk mengakses pelayanan kesehatan karena tidak perlu untuk selalu berobat di rumah sakit. Penanganan dan pengelolaan penyakit juga akan lebih efektif karena dilakukan di FKTP. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan, manfaat nyata yang bisa dirasakan adalah berkurangnya jumlah antrian khususnya di rumah sakit , sehingga output yang diharapkan adalah kepastian pelayanan kepada peserta JKN-KIS dengan tidak mengesampingkan kualitas pelayanan”, Jelas Harie.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button