DaerahJawa TimurRagamSitubondo

BPN Situbondo: Belum Ada Pengajuan Permohonan Tanah Negara di Desa Gadingan dan Kumbangsari

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM, – Terkait dengan penagduan pembina dan pengurus LBH Mitra Santri serta masyarakat petani kepada Komisi I DPRD Situbondo, pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 lalu tentang kemelut tanah negara yang terjadi di Desa Gadingan dan Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Abdi Wijaja Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan tanah negara di dua desa tersebut yang diajukan ke BPN, Senin (8/5/2023).

“Sebelum ada permohonan dari pihak yang mengelola tanah negara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepela desa setempat, maka BPN Situbondo tidak bisa menindaklanjuti. Jadi, silahkan bagi masyarakat yang mengelola tanah negara di dua desa tersebut bisa mengajukan permohonan ke BPN baru bisa kita tindaklanjuti,” jelas Abdi Wijaja Humas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo dihadapan wartawan media ini.

Sebab, sambung Abdi Wijaja, hingga saat ini BPN Situbondo belum tahu duduk persoalan tentang kemelut tanah negara yang ada di Desa Gadingan dan Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo tersebut. “Ketika ada pengajuan atau permohonan tanah negara yang disampaikan masayarakat di Desa Gadingan dan Kumbangsari ke BPN, maka kita akan mengecek bukti kepemilikannya. Apabila bukti kepemilikannya lengkap dan bukan ngaku-ngaku akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Kepemilikan atau pengelolaan tanah negara, kata Abdi Wijaja, harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan sejak kapan masyarakat mengelola tanah negara dan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa setempat. “Apabila masyarakat Desa Gadingan dan Kumbangsari bisa membuktikan surat keterangan kepemilikan pengelolaan tanah negara tersebut, kita siap menjembatani atau memediasi kelanjutannya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Abdi Wijaja mengatakan, jika masyarakat dua desa tersebut akan mengajukan permohonan sertifikat tanah, maka yang harus dilengkapi kejelasan status tanah tersebut. “Kalau status kepemilikan pengelolaan tanah negara itu tidak jelas, maka kita tidak bisa memproses atau menindaklanjuti permohonan tersebut. Tapi, sebaliknya jika status kepemilikannya jelas maka akan kita tindaklanjuti. Kita tidak sembarangan dalam memproses atau menindaklanjuti permohonan sertifikat. Semuanya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Abdi Wijaja.

Diberitakan sebelumnya, kedatangan pembina dan pengurus LBH Mitra Santri serta masyarakat petani ke Komisi I DPRD Situbondo meminta kepada Komisi I  mengkalrifikasi BPN Situbondo untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan ijin HGU, HGB dan SHM kepada orang-orang tak bertanggungjawab dan investor di Desa Gadingan dan Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Usai audiensi dengan Komisi I DPRD Situbondo, Pembinan LBH Mita Santri, Abdurachman Saleh menyampaikan, bahwa persoalan tanah tanah di bibir pantai di Desa Gadingan dan Desa Kumbangsari itu selalu menimbulkan persoalan. “Sudah banyak investor kehilangan uang di dua desa tersebut akibat ulah nakal para orang-orant tak bertanggungjawab,” jelas Abdurachman Saleh. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button